Berita Kaltim Terkini
UMP Kaltim 2022 Naik 1,11 Persen, SBSI 1992 Minta Perusahaan Berikan Upah yang Layak
Pada buruh di Kalimantan Timur (Kaltim) berharap adanya penyesuaian upah pada tahun 2022. Sehingga dengan penyesuaian itu, para pekerja dapat merasak
Penulis: Jino Prayudi Kartono |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pada buruh di Kalimantan Timur (Kaltim) berharap adanya penyesuaian upah pada tahun 2022.
Sehingga dengan penyesuaian itu, para pekerja dapat merasakan hidup yang layak di tengah harga kebutuhan pokok yang terus meninggi.
Namun harapan tersebut sepertinya sirna setelah Apindo bersama Pemprov Kaltim menetapkan kenaikan upah sebesar 1,11 persen.
Kenaikan upah tersebut juga mendapat respons sinis oleh DPD Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI) 1992 Kaltim.
Sekretaris DPD SBSI 1992 Kaltim, Sultan, Rabu (17/11/2021) mengatakan, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan UMP tahun 2022 dengan Disnakertrans Kaltim.
Baca juga: UMP Kaltim Tahun 2022 Naik 1,11 Persen, Rapat Penetapan Berlangsung Dinamis
Baca juga: UMP Kaltim 2022 Naik 1,11 Persen, Ketua Apindo Sebut Belum Tepat Waktunya, Pengusaha Baru Bangkit
Baca juga: UMP dan UMK di Kaltim Naik, Apindo Nilai tak Perlu jadi Keributan Tiap Tahun
Sultan membeberkan hal ini bukan pertama kali terjadi.
Ia mengatakan, Disnakertrans Kaltim memang jarang melibatkan pihaknya.
Sultan menuding Dinsnakertrans Kaltim hanya mengundang pihak-pihak yang sepemikiran dengan keinginan pengusaha.
“Kami di serikat ini bahkan tidak terlibat dalam Dewan Pengupahan yang dibentuk Disnakertrans. Mungkin dewan pengupahan ya yang sejalan, yang nurut apa mau pengusaha,” ujar Sultan.
Bahkan keterlibatan SBSI 1992 dalam pembahasan upah bagi pekerja di Kaltim sangat minim.
Pihaknya juga sudah menyampaikan hal tersebut kepada pihak-pihak terkait.
Baca juga: UMP Kaltim Tahun 2022 Naik 1,11 Persen, Tinggal Tunggu Keputusan Gubernur
“Sudah kami sampaikan sampai ke Pak Wagub," ucapnya. (*)