Berita Nasional Terkini

Berlaku 24 Desember, Muhadjir Pastikan Tak Ada Penyekatan Saat PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengatakan perihal pemberlakuan PPKM level 3.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Doan Pardede
WARTA KOTA/Nur Ichsan
Ilustrasi: Puluhan kendaraan melenggang bebas saat melintasi pos penyekatan PPKM di Jalan Daan Mogot Km 15, Jakarta Barat, pada hari terakhir perpanjangan penerapan PPKM, Minggu (25/7/2021). PPKM Jawa-bali berakhir pada hari ini Senin (30/8/2021), berlaku 24 Desember, Muhadjir pastikan tak ada penyekatan saat PPKM Level 3 di seluruh Indonesia. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.

Hal tersebut, dilakukan guna mencegah lonjakan kasus virus corona (Covid-19).

Kebijakan PPKM level 3 akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengatakan perihal pemberlakuan PPKM level 3

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Bontang, Aturan PPKM Level 3 pada Desember Diperketat

Baca juga: Dampak PPKM Darurat, Ekonomi Kaltara Kuartal 3 Melambat, Sektor Administrasi Paling Cepat Pulih

Baca juga: Jubir Satgas Covid-19 Nunukan Siap Ikuti Kebijakan Pemberlakuan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia

"Khusus selama libur Nataru itu digunakan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk PPKM level 3, plus nanti ada beberapa tambahan sesuai arahan bapak Presiden," katanya usai rapat terbatas, Kamis (18/11/2021), dikutip Tribunnews.com.

Pemerintah juga akan mengatur persyaratan dalam perjalanan selama libur Nataru.

Meski demikian, dipastikan tak ada penyekatan yang akan dilakukan seperti libur Hari Raya Idul Fitri sebelumnya.

"Tidak ada penyekatan tetapi kita imbau, kita serukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian. Kecuali untuk tujuan-tujuan primer," jelasnya.

Nantinya, syarat perjalanan selama penerapan PPKM level 3 Nataru, akan ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dam Kepolisian Republik Indonesia.

Selain aturan di tingkat kementerian dan lembaga, aturan Nataru juga akan dijelaskan lebih rinci di tingkat pemerintah daerah.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Kompas100 CEO Forum mengatakan kebijakan PPKM Level 3 pada saat Natal dan Tahun diterapkan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat menerima audiensi dari Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah,
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat menerima audiensi dari Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah, (ekon.go.id)

Baca juga: INFO Syarat Naik Pesawat Lion Air & Garuda Terbaru, Tak Perlu Pakai PCR ke Wilayah PPKM Level 1 - 4

Sehingga ekonomi Indonesia di awal 2022 bisa tetap tumbuh.

"Kita akan memberlakukan PPKM level 3 antara tanggal 24 Desember sampai dengan 2 Januari."

"Jadi kita tidak mau ambil risiko dengan harapan kita bisa melampaui tikungan pertama, maka situasi ekonomi di Januari kita bisa terus dorong," ucapnya, sebagaimana yang diberitakan Tribunnews.com.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved