TV Digital

Cara Dapat STB Digital Gratis dari Kominfo untuk Nonton TV Digital, bisa Pakai Aplikasi Cek Bansos

Simak cara dapat STB digital gratis dari Kominfo untuk nonton TV digital, bisa pakai aplikasi cek bansos.

Editor: Amalia Husnul A
Tim Komunikasi dan Edukasi Publik Migrasi TV Digital, Kemenkominfo
Ilustrasi penggunaan perangkat Set Top Box (STB) di televisi. Satu hal penting yang perlu diketahui masyarakat luas terkait siaran TV Digital bahwa beralih ke TV Digital itu mudah dilakukan. Tidak perlu mengganti antena televisi dan hanya menambahkan penggunaan decoder atau STB. Simak cara dapat STB atau Set Top Box digital gratis dari Kominfo untuk nonton TV digital, bisa pakai aplikasi cek bansos. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah telah menyiapkan Set Top Box ( SBT ) gratis kepada masyarakat jelang migrasi ke TV digital. 

Pembagian STB gratis untuk masyarakat ini adalah sebagai langkah untuk memastikan agar pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) berlangsung sesuai jadwal.

Pemerintah telah menyiapkan sebanyak 6,7 juta STB gratis untuk masyarakat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ). 

Jadi, tidak semua masyarakat akan mendapatkan STB gratis dari Kominfo ini.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, STB gratis hanya diperuntukkan untuk keluarga yang kurang mampu.

“Set top box ini kita perkirakan untuk keluarga miskin sekitar 6,7 juta STB bagi 6,7 televisi yang dimiliki oleh rakyat miskin," ungkap Johnny seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Cara Mendapatkan STB Gratis dari Kominfo untuk Menonton Siaran TV Digital, Ini Syarat & Kriterianya.

Pernyataan ini disampaikan Menkominfo dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Cara Cek Televisi di Rumah sudah TV Digital atau Analog, Sebelum Beli STB, Periksa Dulu Kode Stiker

"Untuk STB ini yang sedang kita siapkan agar 6,7 juta itu tersedia pada waktunya sesuai dengan tahapan ASO paling lambat tanggal 2 November 2022,” katanya seperti dilansir laman Kemkominfo.

Untuk diketahui, STB merupakan komponen penting dalam migrasi teknologi televisi (TV) dari analog ke digital.

Dengan STB, masyarakat tidak perlu lagi mengganti atau membeli televisi analog yang dimiliki dengan TV yang baru untuk menonton siaran digital.

Dengan STB, sinyal analog dari antena di rumah akan diubah menjadi sinyal digital sehingga bisa menerima siaran TV digital.

Masyarakat pun bisa menonton televisi siaran digital yang kualitasnya lebih baik dari analog.

Mekanisme Pembagian STB Gratis

Menteri Johnny menjelaskan, berdasarkan kriteria serta mekanisme pelaksanaan pembagian STB gratis tengah disiapkan.

Hasil penghitungan sementara dengan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial.

Menurut Menkominfo, sebanyak 6,7 juta perangkat STB akan dibagikan langsung kepada warga yang memenuhi syarat.

Selanjutnya, STB dipasang ke televisi analog yang belum memiliki standar DVB T2 agar bisa menerima siaran televisi digital.

Baca juga: Diskominfo Kaltim Optimistis Migrasi ke TV Digital Terlaksana Mulai 30 Juni

“Jadi lebih dari sekadar bagi-bagi (STB gratis), karena harus dipasang dan di-install di perangkat televisi masing-masing.

Seperti misalnya di rumah kalau pakai Indihome atau pakai layanan internet itu kan ada perangkat connector-nya, sama kira-kira seperti itu ada perangkat connector-nya yang memungkinkan menerima siaran digital,” jelasnya.

Kriteria Penerima STB Gratis

1. Masuk golongan rumah tangga miskin, berdasar DTKS

2. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog.

Cara Mendaftar DTKS

1.Buka Playstore di ponsel pintar Anda dan download aplikasi Cek Bansos

2.Siapkan KTP dan KK

3.Klik menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, masyarakat atau keluarga yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos untuk mendapat bantuan PKH, BST, dan BPNT

4.Kemudian pilih tambahan usulan

5.Nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos akan dicek oleh sistem

6.Lalu, Anda tinggal pilih jenis bansos yang ingin diakses.

Baca juga: Bersama Menkominfo Luncurkan Siaran TV Digital, Gubernur: Ini Memperkuat Pembangunan Perbatasan

Berikut Daftar Wilayah yang Mengalami Penghentian Siaran TV Analog Tahap 1

Seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Daftar 56 Wilayah Penghentian Siaran TV Analog Tahap 1, Paling Lambat 30 April 2022, berikut daftar wilayah yang masuk penghentian siaran TV analog tahap 1:

Aceh – 1

- Kabupaten Aceh Besar

- Kota Banda Aceh

 

Aceh – 2

- Kota Sabang

Aceh – 4

- Kabupaten Pidie

- Kabupaten Bireuen

- Kabupaten Pidie Jaya

Aceh – 7

- Kabupaten Aceh Utara

- Kota Lhokseumawe

Sumatera Utara - 2

- Kabupaten Karo

- Kabupaten Simalungun

- Kabupaten Asahan

- Kabupaten Batu Bara

- Kota Pematangsiantar

- Kota Tanjung Balai

Sumatera Utara – 5

- Kabupaten Dairi

- Kabupaten Pakpak Bharat

Sumatera Barat – 1

- Kabupaten Solok

- Kabupaten Sijunjung

- Kabupaten Tanah Datar

- Kabupaten Padang Pariaman

- Kabupaten Agam

- Kota Padang

- Kota Solok

- Kota Sawahlunto

- Kota Padang Panjang

- Kota Bukittinggi

- Kota Pariaman

Riau - 1

- Kabupaten Kampar

- Kota Pekanbaru

Riau – 4

- Kabupaten Bengkalis

- Kabupaten Kepulauan Meranti

- Kota Dumai

Jambi – 1

- Kabupaten Batanghari

- Kabupaten Muaro Jambi

- Kota Jambi

- Kabupaten Sarolangun

Sumatera Selatan – 1

- Kabupaten Ogan Komering Ilir

- Kabupaten Banyuasin

- Kabupaten Ogan Ilir

- Kota Palembang

- Bengkulu – 1

- Kabupaten Bengkulu Tengah

- Kota Bengkulu

Lampung – 1

- Kabupaten Lampung Selatan

- Kabupaten Lampung Tengah

- Kabupaten Lampung Timur

- Kabupaten Pesawaran

- Kabupaten Pringsewu

- Kota Bandar Lampung

- Kota Metro

Kepulauan Bangka Belitung – 1

- Kabupaten Bangka Tengah

- Kota Pangkal Pinang

 - Kepulauan Riau – 1

- Kabupaten Bintan

- Kabupaten Karimun

- Kota Batam

- Kota Tanjung Pinang

Jawa Barat – 2

- Kabupaten Garut

Jawa Barat – 3

- Kabupaten Cirebon

- Kabupaten Kuningan

- Kota Cirebon

Jawa Barat – 4

- Kabupaten Ciamis

- Kabupaten Pangandaran

- Kabupaten Tasikmalaya

- Kota Banjar

- Kota Tasikmalaya

Jawa Barat – 7

- Kabupaten Cianjur

Jawa Barat – 8

- Kabupaten Majalengka

- Kabupaten Sumedang

Jawa Tengah – 2

- Kabupaten Blora

Jawa Tengah – 3

- Kabupaten Pekalongan

- Kabupaten Pemalang

- Kabupaten Tegal

- Kota Pekalongan

- Kota Tegal

Jawa Tengah – 6

- Kabupaten Rembang

- Kabupaten Pati

- Kabupaten Jepara

Jawa Tengah – 7

- Kabupaten Cilacap

- Kabupaten Banyumas

- Kabupaten Purbalingga

- Kabupaten Brebes

Jawa Timur – 3

- Kabupaten Sampang

- Kabupaten Pamekasan

- Kabupaten Sumenep

Jawa Timur – 4

- Kabupaten Lumajang

- Kabupaten Jember

- Kabupaten Bondowoso

Jawa Timur – 5

- Kabupaten Situbondo

Jawa Timur – 6

- Kabupaten Banyuwangi

Jawa Timur – 10

- Kabupaten Pacitan

Banten – 1

- Kabupaten Serang

- Kota Cilegon

- Kota Serang

Banten – 2

- Kabupaten Pandeglang

Bali – 5

- Kabupaten Jembrana

- Kabupaten Tabanan

- Kabupaten Badung

- Kabupaten Gianyar

- Kabupaten Klungkung

- Kabupaten Bangli

- Kabupaten Karangasem

- Kabupaten Buleleng

- Kota Denpasar

Nusa Tenggara Barat – 1

- Kabupaten Lombok Barat

- Kabupaten Lombok Tengah

- Kabupaten Lombok Timur

- Kota Mataram

Nusa Tenggara Timur – 1

- Kabupaten Kupang

- Kota Kupang

Nusa Tenggara Timur – 3

- Kabupaten Timor Tengah Utara

Nusa Tenggara Timur – 4

- Kabupaten Belu

- Kabupaten Malaka

Kalimantan Barat – 1

- Kabupaten Mempawah

- Kabupaten Kubu Raya

- Kota Pontianak

Kalimantan Selatan – 2

- Kabupaten Tapin

- Kabupaten Hulu Sungai Selatan

- Kabupaten Hulu Sungai Tengah

- Kabupaten Hulu Sungai Utara

- Kabupaten Balangan

Kalimantan Selatan – 3

- Kabupaten Kotabaru

Kalimantan Selatan – 4

  • Kabupaten Tabalong

Kalimantan Tengah – 1

- Kabupaten Pulang Pisau

- Kota Palangkaraya

Kalimantan Timur – 1

- Kabupaten Kutai Kartanegara

- Kota Samarinda

- Kota Bontang

Kalimantan Timur – 2

- Kabupaten Penajam Paser Utara

- Kota Balikpapan

Kalimantan Utara – 1

- Kabupaten Bulungan

- Kota Tarakan

Kalimantan Utara – 3

- Kabupaten Nunukan

Sulawesi Utara – 1

- Kabupaten Minahasa

- Kabupaten Minahasa Utara

- Kota Manado

- Kota Bitung

- Kota Tomohon

Sulawesi Tengah – 1

- Kabupaten Sigi

- Kota Palu

Sulawesi Selatan – 1

- Kabupaten Takalar

- Kabupaten Gowa

- Kabupaten Maros

- Kabupaten Pangkajene Kepulauan

- Kota Makassar

Sulawesi Tenggara – 1

- Kabupaten Konawe

- Kabupaten Konawe Selatan

- Kabupaten Konawe Utara

- Kabupaten Konawe Kepulauan

- Kota Kendari

Gorontalo – 1

- Kabupaten Gorontalo

- Kabupaten Bone Bolango

- Kabupaten Gorontalo Utara

- Kota Gorontalo

- Kabupaten Boalemo

Sulawesi Barat – 1

- Kabupaten Mamuju

Maluku – 1

- Kabupaten Seram Bagian Barat

- Kota Ambon

Maluku Utara – 1

- Kabupaten Halmahera Barat

- Kota Ternate

Papua – 1

- Kabupaten Jayapura

- Kabupaten Keerom

- Kota Jayapura

Papua Barat – 1

- Kabupaten Sorong

- Kota Sorong

Papua Barat – 4

- Kabupaten Manokwari

- Kabupaten Manokwari Selatan

- Kabupaten Pegunungan Arfak

Baca juga: Mulai 17 Agustus 2021 Penghentian Siaran Televisi Analog, Cara Dapat Channel TV Digital Pakai STB

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved