Berita Nasional Terkini

Sakit Hati, Pria di Sukabumi Aniaya Mantan Istri

Seorang duda berinisial Mr (18) melakukan penganiayaan terhadap RR yang merupakan mantan istri dari Mr

Editor: Samir Paturusi
KOMPAS.COM
Ilustrasi- Seorang duda berinisial Mr (18) melakukan penganiayaan terhadap RR yang merupakan mantan istri dari Mr 

Dalam kondisi tersebut, Mr berusaha merebut golok di tangan RR dan membacokannya ke arah kening mantan istrinya.

Setelah itu Mr melarikan diri dan membuang barang bukti samurai ke arah sungai.

"Saat ini terduga pelaku berada di kantor Polsek Cibadak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.

Baca juga: NASIB 2 Polisi yang Lalai Awasi Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim hingga Terjadi Penganiayaan M Kece

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, hanya saja RR mengalami luka di kepala akibat bacokan senjata tajam di bagian kepala.

"Akibat perbuatannya, kini Mr tengah mendekam di ruang tahanan dan terancam Pasal 351 KUHP dengan ancaman lIma tahun kurungan penjara," pungkas Sapri. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Duda 18 Tahun Aniaya Mantan Istri, Pelaku Datangi Korban saat Bersama Pria Lain dalam Kamar, https://www.tribunnews.com/regional/2021/11/20/duda-18-tahun-aniaya-mantan-istri-pelaku-datangi-korban-saat-bersama-pria-lain-dalam-kamar?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved