Berita Nasional Terkini
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di 14 Provinsi Selama September 2025
Sejumlah Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan sepanjang September 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan sepanjang bulan September 2025.
Program ini memberikan berbagai bentuk keringanan, seperti penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran pajak tahunan serta pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Namun, setiap provinsi memiliki kebijakan yang berbeda-beda terkait bentuk keringanan yang ditawarkan dalam program ini.
Beberapa daerah juga turut menghapus pajak progresif bagi kendaraan kedua dan seterusnya, termasuk tunggakan yang masih ada.
Melalui program ini, masyarakat berkesempatan untuk membayar pajak kendaraan dengan lebih ringan.
Baca juga: Program Pemutihan Pajak di Kaltim Dongkrak Layanan STNK hingga 99 Persen
Lalu, provinsi mana saja yang menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan pada September 2025?
Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan September 2025
Dikutip dari Kompas.com, berikut ini provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada bulan September 2025:
1. Aceh
Mengacu Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024.
Aceh menggelar program pemutihan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bekas hingga 31 Desember 2025.
2. Banten
Masyarakat di Provinsi Banten juga bisa menikmati program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 31 Oktober 2025.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Juni.
Berdasarkan surat tersebut, Pemprov Banten menawarkan berbagai insentif melalui program ini, yakni pemilik kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari pembayaran denda dan pokok pajak yang tertunggak.
3. Jawa Barat
| Hasil UKOM Periode 3 Tahun 2025: Jadwal Pengumuman, Cara Cek, dan Langkah Selanjutnya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Biaya Haji 2026 Turun jadi Rp87,4 Juta dan Jemaah Bayar Rp54,1 Juta, Ini Kuota Haji per Provinsi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| 7 Pernyataan Budi Arie soal Kereta Cepat Whoosh, Projo Dukung Penegakan Hukum Jika Ada Pelanggaran | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Roy Suryo: Rumah Baru Jokowi Langgar Keppres dan Permenkeu, Nilainya Capai Rp200 Miliar | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Daftar 8 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Hapus NPWP Sesuai Aturan Terbaru DJP | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250105_Opsen-pajak-kendaraan_opsen-PKB_BBNKB_Kaltim_Kalimantan-Timur_tarif.jpg)
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.