Berita Nasional Terkini

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di 14 Provinsi Selama September 2025

Sejumlah Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan sepanjang September 2025.

Editor: Yara Tahnia
tribratanews.polri.go.id
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Ilustrasi STNK dan BPKB. Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan sepanjang bulan September 2025. Program ini memberikan berbagai bentuk keringanan, seperti penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran pajak tahunan serta pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). (tribratanews.polri.go.id) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan sepanjang bulan September 2025.

Program ini memberikan berbagai bentuk keringanan, seperti penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran pajak tahunan serta pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Namun, setiap provinsi memiliki kebijakan yang berbeda-beda terkait bentuk keringanan yang ditawarkan dalam program ini.

Beberapa daerah juga turut menghapus pajak progresif bagi kendaraan kedua dan seterusnya, termasuk tunggakan yang masih ada.

Melalui program ini, masyarakat berkesempatan untuk membayar pajak kendaraan dengan lebih ringan.

Baca juga: Program Pemutihan Pajak di Kaltim Dongkrak Layanan STNK hingga 99 Persen

Lalu, provinsi mana saja yang menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan pada September 2025?

Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan September 2025

Dikutip dari Kompas.com, berikut ini provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada bulan September 2025:

1. Aceh

Mengacu Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024.

Aceh menggelar program pemutihan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bekas hingga 31 Desember 2025.

2. Banten

Masyarakat di Provinsi Banten juga bisa menikmati program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 31 Oktober 2025.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Juni.

Berdasarkan surat tersebut, Pemprov Banten menawarkan berbagai insentif melalui program ini, yakni pemilik kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari pembayaran denda dan pokok pajak yang tertunggak.

3. Jawa Barat

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved