Berita Nasional Terkini
Syarat Naik Kapal Laut Terbaru Daerah PPKM Level 1-4, Lengkap dengan Aturan Perjalanan Darat & Udara
Kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berimbas terhadap aturan perjalanan, baik moda transportasi darat, laut & udara
TRIBUNKALTIM.CO - Kondisi pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai di Indonesia, membuat segala hal disesuaikan dengan kondisi yang ada, salah satunya mengenai aturan perjalanan bagi masyarakat.
Kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berimbas terhadap aturan perjalanan, baik moda transportasi darat, laut dan udara.
Lalu, apa saja syarat perjalanan laut, darat dan udara?
Ya, pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM Level 1-4 di Jawa-Bali mulai 16 November hingga 29 November mendatang.
Diberitakan Kompas.com, Selasa (16/11/2021), Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 Level 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa-Bali tidak mengatur persyaratan perjalanan domestik seperti sebelumnya.
Baca juga: Aturan PCR dan Vaksin Penumpang Kapal Pelni Terbaru, Cek Syarat Naik Kapal Laut ke Wilayah PPKM
Baca juga: Syarat Naik Kapal Laut ke Wilayah PPKM Level 1-4, Aturan PCR dan Vaksin Calon Penumpang Kapal Pelni
Baca juga: Ini Syarat Naik Kapal Laut di Masa PPKM, Aturan PCR dan Vaksin Terbaru Calon Penumpang Kapal Pelni
Disebutkan bahwa aturan persyaratan perjalanan domestik diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
"Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional," demikian bunyi Inmendagri 60/2021, dilansir dari Kompas.com.
Saat dikonfirmasi, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn Alexander K Ginting menjelaskan, ketentuan perjalanan domestik diatur dalam Inmendagri 60/2021.
"Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021, lihat di halaman 16," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (17/11/2021).
Dia membenarkan bahwa ketentuan soal perjalanan darat, laut, dan udara akan diatur oleh Satgas.
Baca juga: Cek Aturan Vaksin & PCR Terbaru Calon Penumpang Kapal Pelni, Ini Syarat Naik Kapal Laut di Masa PPKM
Selanjutnya perkembangan akan disampaikan melalui website Satgas.
"Ikuti perkembangan SE Satgas, berikut adendum-nya (lihat website)," imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, ketentuan perjalanan domestik masih sama, tidak ada perubahan.
"Tidak ada perubahan. Masih merujuk SE Satgas Nomor 22," katanya kepada Kompas.com, Rabu (17/11/2021).
Ketentuan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Baca juga: INFO Syarat Naik Kapal Laut ke Wilayah PPKM Level 1 - 4, Cek Aturan Vaksin & PCR Terbaru Kapal Pelni
1. Aturan perjalanan dengan transportasi udara
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan:
Baca juga: CEK Syarat Naik Kapal Laut November 2021, Aturan Vaksin dan PCR Terbaru Bagi Penumpang Kapal Pelni
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Aturan perjalanan dengan transportasi laut
Adapun persyaratan pelaku perjalanan transportasi laut, sama dengan transportasi darat, yaitu:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
Baca juga: Syarat Naik Kapal Laut Pelni Terbaru, Aturan Vaksin dan PCR Bagi Penumpang Kapal di November 2021
- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Aturan perjalanan dengan transportasi darat
Untuk transportasi darat yakni kendaraan pribadi atau umum, ketentuannya menunjukkan:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: RINCIAN Syarat Naik Kapal Laut November 2021, Belum Vaksin Covid-19 Bisa Dapat Tiket Kapal Pelni
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan di atas. (*)