Breaking News

Berita Berau Terkini

Pemekaran Wilayah Labanan Makmur di Berau Perlu Dukungan dari Kecamatan Terdekat

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setkab Berau, Yudha Budi Santosa menilai usulan pemekaran Labanan di Kecamatan Teluk Bayur menjadi sebuah kecamatan

HO/TRIBUNKALTIM.CO
Kondisi wilayah Kampung Labanan Makmur, yang wacananya akan dimekarkan. HO/TRIBUNKALTIM.CO 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setkab Berau, Yudha Budi Santosa menilai usulan pemekaran Labanan di Kecamatan Teluk Bayur menjadi sebuah kecamatan baru, bakal memiliki proses panjang.

Namun, bukan berarti tidak bisa dilakukan sepanjang ada dukungan dari kecamatan terdekat.

Pasalnya, Kecamatan Teluk Bayur yang memiliki 4 kampung dan 2 kelurahan, jika 4 atau 3 kampung melepaskan diri tentu berdampak pada kecamatan induk. Karena syarat sebuah kecamatan minimal 5 kelurahan atau kampung di wilayah administrasinya.

“Seperti Kelurahan Rinding dan Teluk Bayur itu sudah bisa untuk dimekarkan. Prospek pengembangannya juga seperti apa ke depan,” jelasnya kepada TribunKaltim.co, Minggu (21/11/2021).

Hanya saja, kata dia, jika hanya Teluk Bayur menjadi dua kecamatan dipastikan tidak bisa dilakukan sehingga untuk mewujudkannya, perlu ada konsolidasi dengan kecamatan-kecamatan terdekat, terutama yang ada di sekitar Labanan, misalnya, dari kecamatan sekitar seperti Kelay, Segah, Sambaliung kampung mana saja yang benar-benar siap bergabung.

Baca juga: Komisi I DPRD Berau Setuju Pemekaran Labanan Makmur sebagai Kecamatan Baru

Baca juga: Pemekaran Kampung Labanan Makmur jadi Kecamatan, Didukung Pemkab Berau

“Karena jika hanya Teluk Bayur saja, itu tidak bisa. Harus ada dukungan dari kecamatan sekitar juga. Terpenting harus sesuai persyaratan,” katanya.

Lebih lanjut, kata Yudha, wacana pemekaran yang dilemparkan Kepala Kampung Labanan Makmur tersebut, menurutnya sah-sah saja.

Apalagi, tujuannya juga bagus untuk meningkatkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Perlu ada sosialisasi lebih lanjut terkait hal itu, terutama soal bagaimana persyaratannya dan bagaimana tahapan prosesnya.

Sebab, untuk tahapan pemekaran suatu wilayah sendiri, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

“Semua persyaratannya dan apa yang harus dilakukan sudah diatur di sana,” jelasnya.

Baca juga: Jembatan Timbang di Labanan Makmur Akan Dibangun, Pemkab Berau Hanya Siapkan Lahan

Namun terpenting, dalam pengajuan usulan pemekaran terpenting tapal batas antarwilayah dan antarkampung sudah tuntas.

Jika masih ada kampung yang tapal batasnya belum selesai, akan sangat mempengaruhi tahapan pemekaran tersebut.

“Namun yang terpenting, adalah komitmennya dulu. Tapal batas ini juga harus selesai tanpa ada masalah,” bebernya.

Diakuinya, untuk proses pemekeran Labanan sendiri akan cukup panjang sebab, perlu ada pemekeran di kecamatan induk.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved