Berita Nasional Terkini
Protes Komunitas Warteg Nusantara Respon PPKM Level 3 di Akhir Tahun 2021, Pertanyakan Fungsi Vaksin
Protes komunitas Warteg Nusantara respon PPKM Level 3 di akhir tahun 2021, pertanyakan fungsi vaksin.
TRIBUNKALTIM.CO - Rencana pemerintah memberlakukan PPKM Level 3 di akhir tahun menuai gelombang protes.
Khususnya para pelaku UMKM, pedagang kecil dan penyedia jasa wisata yang bakal dirugikan dengan adanya status PPKM Level 3 yang rencananya bakal diterapkan secara nasional di semua daerah Indonesia.
Salah satunya komunitas Warteg Nusantara yang merespon rencana kebijakan PPKM Level 3 di akhir tahun 2021.
Mereka mempertanyakan fungsi vaksin yang selama ini dilaksanakan pemerintah.
Nyatanya tak mampu memberikan rasa aman terhadap ancaman penularan Covid-19.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: TERUNGKAP Alasan Jokowi Bentak dan Tolak Penjelasan Dirut Pertamina: Saya Enggak Mau Cerita Itu Lagi
Baca juga: INFO Syarat Naik Pesawat Tak Perlu Pakai PCR ke Wilayah PPKM: Garuda, Citilink, Lion Air & Batik Air
Baca juga: Tak Perlu Pakai PCR Lagi di November 2021, Info Syarat Naik Kapal Pelni ke Wilayah PPKM Level 1 - 4
Dilansir Tribunnews.com dengan judul PPKM Level 3 di Libur Nataru, Komunitas Warteg Nusantara Pertanyakan Fungsi Vaksinasi Covid-19, Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) menyayangkan wacana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara nasional di masa libur Natal dan Tahun Baru (nataru).
Koordinator Kowantra, Mukroni menyebut, penghasilan para pelaku usaha Warung Tegal (warteg) belum sepenuhnya pulih dikarenakan daya beli masyarakat masih kecil.
Demikian disampaikan Mukroni saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (20/11/2021) malam.
"Kondisi usaha warteg masih belum pulih sepenuhnya karena daya beli masyarakat juga belum pulih," kata Mukroni.
"Dengan pemberlakuan PPKM Level 3 tentunya akan mempengaruhi pendapatan usaha warteg," sambung dia.
Baca juga: Kaltara Nihil Kasus Baru Covid-19, Karena Vaksinasi atau Kepatuhan Prokes, Ini Jawaban Jubir Satgas
Pemerintah melalui Kemenko PMK berencana menerapkan PPKM Level 3 selama sepekan di libur nataru.
Satu aturan dalam PPKM Level 3 dikhawatirkan memberikan dampak negatif kepada para pelaku usaha warteg.
Yakni aturan yang menyebut bahwa "Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen."
Komunitas Warteg Nusantara, sebagai salah satu sektor yang bakal terdampak PPKM Level 3, lantas mempertanyakan fungsi vaksinasi Covid-19 yang telah dijalankan pemerintah.