Berita Nasional Terkini
Tak Perlu Pakai PCR Lagi di November 2021, Info Syarat Naik Kapal Pelni ke Wilayah PPKM Level 1 - 4
Tak perlu pakai PCR lagi di November 2021, simak info seputar syarat naik kapal Pelni ke wilayah PPKM Level 1 - 4.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut informasi seputar syarat naik kapal Pelni ke daerah PPKM Level 1 hingga PPKM Level 4.
Simak aturan terbaru bagi calon penumpang kapal Pelni terbaru,
Pada November 2021 tak perlu menunjukkan hasil tes negatif PCR lagi.
Cukup pakai hasil tes antigen.
Anda bisa berlayar menggunakan kapal Pelni.
Untuk diketahui, saat ini pemerintah tetap melanjutkan penerapan PPKM di wilayah Jawa dan Bali sebagai upaya pengendalian penyebaran virus corona.
Setiap kabupaten/kota pun dikategorikan PPKM antara level 1-4 tergantung tingkat kasus penularan virus dan kematian.
Bagi anda, calon penumpang kapal Pelni yang belum vaksin jangan khawatir.
Anda masih bisa melakukan pelayaran dengan kapal Pelni ke daerah tujuan.
Begini cara dapat tiket Pelni meski belum vaksin Covid-19.
Persiapkan dokumen baru untuk jadi calon penumpang kapal Pelni.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Dijamin Aman, Luhut: Data Disimpan Kemenkominfo juga Keamanan Dibantu BSSN
Baca juga: CEK Peraturan Penerbangan Terbaru di Sini, Syarat dan Ketentuan Perjalanan Darat dan Kapal Laut
Baca juga: Informasi Syarat Penerbangan Terbaru Lion Air, Batik Air, Wings Air, Cek Status PPKM Bandara Tujua
Dilansir Kompas.com, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan aturan terbaru terkait syarat naik kapal laut.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 95 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19.