CPNS 2021

Tes Kesamaptaan bagi Peserta SMA pada 24-26 November 2021, Berikut Syarat dan Ketentuan SKB CPNS

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengumumkan hasil SKD CPNS pada Kamis (18/11/2021) lalu.

Editor: Diah Anggraeni
TRIBUN PONTIANAK
Kemenkumham telah mengumumkan hasil SKD CPNS pada Kamis (18/11/2021) lalu. Berikut ini syarat dan ketentuan pelaksanaan SKB. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengumumkan hasil SKD CPNS pada Kamis (18/11/2021) lalu.

Pengumuman itu dalam surat nomor SEK-KP.02.01-740 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2021.

Jumlah peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi nilai SKD.

Baca juga: LENGKAP Jadwal, Aturan, dan Ketentuan SKB CPNS 2021, Cek Kisi-kisi Materi Tes

Berikut ini syarat dan ketentuan pelaksanaan SKB penerimaan CPNS Kemenkumham 2021:

1. Peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta yang memiliki kode "P/L" di kolom keterangan pada lampiran pengumuman.

Maksud dari kode pada kolom keterangan lampiran pengumuman yaitu:

- Kode "P/L" adalah peserta yang memenuhi ambang batas/ passing grade SKD sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 dan dapat mengikuti SKB (masuk 3 kali formasi)

- Kode "P" adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/ passing grade SKD sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 namun tidak dapat mengikuti SKB (tidak masuk 3 kali formasi).

- Kode "TL" adalah peserta yang nilainya tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021

- Kode "TH" adalah peserta yang tidak hadir mengikuti ujian SKD, peserta dinyatakan gugur.

- Kode "DIS" adalah peserta yang dinyatakan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan.

2. Pelaksanaan SKB

Bagi peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (P/L) wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang yang terdiri dari:

a. Tes Kesamaptaan bagi peserta SMA (sekitar tanggal 24 –26 November 2021);

b. SKB CAT bagi seluruh peserta non SMA (menunggu penjadwalan oleh BKN);

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved