Breaking News

CPNS 2021

Tes Kesamaptaan bagi Peserta SMA pada 24-26 November 2021, Berikut Syarat dan Ketentuan SKB CPNS

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengumumkan hasil SKD CPNS pada Kamis (18/11/2021) lalu.

Editor: Diah Anggraeni
TRIBUN PONTIANAK
Kemenkumham telah mengumumkan hasil SKD CPNS pada Kamis (18/11/2021) lalu. Berikut ini syarat dan ketentuan pelaksanaan SKB. 

c. Ujian Praktik bagi peserta Jabatan Pranata Komputer dan Dosen;

d. Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan bagi seluruh peserta.

Baca juga: Ingin Lolos Seleksi CPNS 2021? Berikut Ketentuan Pengolahan Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB

Adapun ketentuan lebih lanjut terkait jadwal hari, tanggal, waktu dan lokasi pelaksanaan tes akan diumumkan melalui laman https://cpns.kemenkumham.go.id.

3. Mencetak Kartu SKB

Bagi peserta yang dinyatakan lulus SKD (P/L), wajib mencetak kembali kartu tanda peserta melalui akun masing-masing pada https://sscasn.bkn.go.id

Adapun ketentuan lebih lanjut yakni:

a. Peserta dengan kualifikasi pendidikan non SMA (dokter/S-2/S-1/D-III) memilih lokasi SKB CAT dan kemudian mencetak kartu tanda peserta;

b. Peserta dengan kualifikasi pendidikan SMA, pilihan lokasi sudah ditentukan secara otomatis sesuai wilayah formasi dan hanya mencetak kartu tanda peserta.

Hasil SKD

Hasil seleksi kompetensi dasar CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2021 bisa dilihat melalui link dibawah ini.

Klik Link di sini >>>>>>

Kemenkumham mengingatkan, kelulusan peserta pada setiap tahapan seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta.

Apabila ada pihak/oknum yang mengatasnamakan Kemenkumham atau Panitia Seleksi menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi CPNS dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan.

Baca juga: Memasuki Tahap Akhir, Berikut Ketentuan-ketentuan SKB CPNS 2021

Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021 Secara Umum

1. Wajib melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB;

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved