CPNS 2021
Tes Kesamaptaan bagi Peserta SMA pada 24-26 November 2021, Berikut Syarat dan Ketentuan SKB CPNS
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengumumkan hasil SKD CPNS pada Kamis (18/11/2021) lalu.
c. Ujian Praktik bagi peserta Jabatan Pranata Komputer dan Dosen;
d. Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan bagi seluruh peserta.
Baca juga: Ingin Lolos Seleksi CPNS 2021? Berikut Ketentuan Pengolahan Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB
Adapun ketentuan lebih lanjut terkait jadwal hari, tanggal, waktu dan lokasi pelaksanaan tes akan diumumkan melalui laman https://cpns.kemenkumham.go.id.
3. Mencetak Kartu SKB
Bagi peserta yang dinyatakan lulus SKD (P/L), wajib mencetak kembali kartu tanda peserta melalui akun masing-masing pada https://sscasn.bkn.go.id
Adapun ketentuan lebih lanjut yakni:
a. Peserta dengan kualifikasi pendidikan non SMA (dokter/S-2/S-1/D-III) memilih lokasi SKB CAT dan kemudian mencetak kartu tanda peserta;
b. Peserta dengan kualifikasi pendidikan SMA, pilihan lokasi sudah ditentukan secara otomatis sesuai wilayah formasi dan hanya mencetak kartu tanda peserta.
Hasil SKD
Hasil seleksi kompetensi dasar CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2021 bisa dilihat melalui link dibawah ini.
Kemenkumham mengingatkan, kelulusan peserta pada setiap tahapan seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta.
Apabila ada pihak/oknum yang mengatasnamakan Kemenkumham atau Panitia Seleksi menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi CPNS dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan.
Baca juga: Memasuki Tahap Akhir, Berikut Ketentuan-ketentuan SKB CPNS 2021
Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021 Secara Umum
1. Wajib melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB;