Berita Nasional Terkini

ATURAN BARU Tak perlu PCR di November 2021, Cek Syarat Naik Kapal Pelni ke Wilayah PPKM Level 1 - 4

Simak aturan baru tak perlu PCR di November 2021, cek syarat naik Kapal Pelni ke wilayah PPKM Level 1 - 4.

HO
Simak aturan baru tak perlu PCR di November 2021, cek syarat naik Kapal Pelni ke wilayah PPKM Level 1 - 4. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut informasi seputar aturan baru pelayaran.

Calon penumpang kapal Pelni tak perlu lakukan PCR lagi di November 2021.

Cek juga syarat naik Kapal Pelni lainnya tujuan ke wilayah PPKM Level 1 - 4.

Pada November 2021 tak perlu menunjukkan hasil tes negatif PCR lagi.

Cukup pakai hasil tes antigen.

Anda bisa berlayar menggunakan kapal Pelni.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah tetap melanjutkan penerapan PPKM di wilayah Jawa dan Bali sebagai upaya pengendalian penyebaran virus corona.

Setiap kabupaten/kota pun dikategorikan PPKM antara level 1-4 tergantung  tingkat kasus penularan virus dan kematian.

Bagi anda, calon penumpang kapal Pelni yang belum vaksin jangan khawatir.

Anda masih bisa melakukan pelayaran dengan kapal Pelni ke daerah tujuan.

Begini cara dapat tiket Pelni meski belum vaksin Covid-19.

Persiapkan dokumen baru untuk jadi calon penumpang kapal Pelni.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Dijamin Aman, Luhut: Data Disimpan Kemenkominfo juga Keamanan Dibantu BSSN

Baca juga: CEK Peraturan Penerbangan Terbaru di Sini, Syarat dan Ketentuan Perjalanan Darat dan Kapal Laut

Baca juga: Informasi Syarat Penerbangan Terbaru Lion Air, Batik Air, Wings Air, Cek Status PPKM Bandara Tujua

Dilansir Kompas.com, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan aturan terbaru terkait syarat naik kapal laut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved