Wanita Muda Tewas

Fakta Baru dalam Kasus Pembunuhan Wanita Muda di Hotel Samarinda, Bayar Hanya Setengah

Terkuak fakta baru dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Rudy (23) terhadap Rabiatul Adawiyah (21) di salah satu hotel di Kota Samarinda.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Rekonstruksi di Mapolsekta Samarinda Kota, Senin (22/11/2021), bagaimana cara Rudy, menghabisi nyawa Rabiatul di salah satu hotel di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Terkuak fakta baru dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Rudy (23) terhadap Rabiatul Adawiyah (21) di salah satu hotel di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu.

Dimana, dalam rekonstruksi yang dilakukan di Mapolsek Samarinda Kota, Senin (22/11/2021) siang tadi terkuak bahwa Rudy sempat menawarkan narkotika jenis sabu kepada Atul.

Hal itu juga dibenarkan oleh Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo saat ditemui media dalam kegiatan tersebut.

Ia menerangkan, dari bukti rekaman CCTV memang terlihat tersangka membawa barang yang dibungkus dengan sebuah koran.

Baca juga: Wanita Muda yang Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Samarinda, Diduga Terkait Praktik Prostitusi

Baca juga: Aparat Kepolisian di Samarinda Temukan 25 Luka Tusukan pada Tubuh Wanita Muda yang Tewas di Hotel

Baca juga: PERKENALAN MiChat Berujung Petaka, Wanita Muda Dihabisi Usai Izin Beli Pulsa, Pelaku Merasa Ditipu

Ketika ditanya, tersangka 23 tahun tersebut mengakui bahwa isi bungkusannya adalah alat isap sabu.

"Jadi memang niatnya buat ngajak korban (Atul) nyabu," terangnya.

Ia juga menjelaskan, sesuai yang disepakati Rp 500 ribu, tersangka baru membayar Rp 250 ribu.

Kemudian untuk setengah sisanya ia menawarkan kepada korban untuk dipakai membeli sabu.

"Nah dugaan kita si korban (Atul) alasan mau beli minuman karena memang takut saat diajak memakai sabu oleh tersangka," terangnya.

Baca juga: Kronologi Penemuan Jasad Wanita Muda yang Diduga Jadi Korban Pembunuhan di Samarinda

Sementara itu, dari hasil rekonstruksi hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Samarinda Darto, mengatakan pihaknya belum bisa memastikan terkait adanya unsur pembunuhan berencana.

Oleh sebab itu, pihaknya akan lebih dulu mendalami berkas yang ada.

"Kami juga belum terima berkas perkaranya. Nanti kita pelajari dulu," terang Darto singkat kepada media.

Begitupun Nursandy Zainudin selaku kuasa hukum tersangka Rudy mengatakan pihaknya akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin bagi kliennya tersebut.

Baca juga: Jenazah Wanita Muda yang Tewas di Kamar Hotel dengan Luka Tusukan Dipulangkan ke Banjarmasin

Pasalnya, menurutnya di CCTV saja wajah Rudy tidak terlihat, sehingga menurutnya tidak bisa dijadikan acuan yang kuat.

"Juga terkait penggunaan sabu kami baru tahu hari ini. Akan kita pelajari dulu perkaranya untuk melakukan pembelaan di pengadilan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved