Virus Corona
Jadwal PPKM Level 3 Mulai Berlaku dan Berikut Tiga Tempat yang Diperketat Pengawasan Prokes
Memasuki Desember, akan ada perayaan hari besar agama, Natal dan pergantian tahun baru 2021.
Tujuan kebijakan tersebut adalah untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19 di Indonesia.
Pengetatan dan Pengawasan Protokol Kesehatan di Sejumlah Destinasi saat Nataru
Muhadjir mengatakan, akan dilakukan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi wisata, terutama pada tiga tempat, yaitu:
- Gereja pada saat perayaan Natal
- Tempat Perbelanjaan
- Destinasi wisata lokal
Kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu yaitu:
1. Mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.
2. Kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen.
3. Kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
Sebelumnya, apabila merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 57 Tahun 2021 terdapat aturan Perjalan pada saat PPKM Level 3.
Aturan Pelaku Perjalanan Domestik yang Menggunakan Mobil Pribadi, Sepeda motor dan Transportasi Umum Jarak Jauh yang tertuang dalam Inmendagri No. 57 Tahun 2021:
1. Menunjukkan kartu vaksin
2. Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali