Virus Corona

Jadwal PPKM Level 3 Mulai Berlaku dan Berikut Tiga Tempat yang Diperketat Pengawasan Prokes

Memasuki Desember, akan ada perayaan hari besar agama, Natal dan pergantian tahun baru 2021. 

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 di Kalimantan Utara. Kabarnya, pemberlakuan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) berlaku mulai 24 Desember 2021. 

3. Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali

4. Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut

5. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:

a. Sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik

b. Sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari; dan

c. Sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam,

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Level 3 saat Nataru Berlaku Mulai 24 Desember 2021, Berikut Aturannya 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved