Virus Corona
Jadwal PPKM Level 3 Mulai Berlaku dan Berikut Tiga Tempat yang Diperketat Pengawasan Prokes
Memasuki Desember, akan ada perayaan hari besar agama, Natal dan pergantian tahun baru 2021.
3. Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali
4. Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut
5. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:
a. Sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik
b. Sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari; dan
c. Sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam,
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Level 3 saat Nataru Berlaku Mulai 24 Desember 2021, Berikut Aturannya