Virus Corona

Jadwal PPKM Level 3 Mulai Berlaku dan Berikut Tiga Tempat yang Diperketat Pengawasan Prokes

Memasuki Desember, akan ada perayaan hari besar agama, Natal dan pergantian tahun baru 2021. 

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 di Kalimantan Utara. Kabarnya, pemberlakuan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) berlaku mulai 24 Desember 2021. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Memasuki Desember, akan ada perayaan hari besar agama, Natal dan pergantian tahun baru 2021. 

Kedua momen itu, biasanya menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah banyak. Orang pergi untuk mudik ke kampung halaman. 

Apalagi saat proses malam pergantian tahun baru, sering memunculkan keramaian banyak orang, hal inilah yang dikhawatirkan terjadi kluster Covid-19

Sebagai langkah antisipasi atas hal tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3. 

Baca juga: PPKM Level 3 Diterapkan Jelang Natal dan Tahun Baru, Wabup Kutim Kasmidi Beri Respon Positif

Baca juga: SIMAK Aturan Berkendara Selama PPKM Level 3 Seluruh Indonesia, Muhadjir Sebut Akan Tambah Pengetatan

Baca juga: Percepat Vaksinasi, Pemkab Paser Kalimantan Timur Ajak Seluruh Stakeholder Ikut Terlibat

Kapan kebijkakan PPKM Level 3 mulai diberlakukan? 

Kabarnya, pemberlakuan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) berlaku mulai 24 Desember 2021.

Diketahui, Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 saat Nataru untuk seluruh wilayah Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy secara daring pada Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Binda Kaltim Bersama BKKBN Vaksinasi Covid-19, akan Pemetaan ke Pelajar Samarinda yang Belum

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," jelasnya.

Selain itu, Muhadjir juga mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.

Melansir kemenkopmk.go.id, nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Sementara itu, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.

Muhadjir menerangkan, Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Baca juga: PPKM Level 3 Seluruh Indonesia, Komisi IV DPRD Samarinda Sebut Strategi Cegah Lonjakan Covid-19

Lebih lanjut, ia memaparkan, dalam kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.

Kemudian, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved