Berita Berau Terkini
Pemkab Berau Fokus Bangun Rumah Sakit Tipe B, DPRD Beber Meleset dari Target
Setelah sempat molor beberapa kali, akhirnya Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), resmi ditandatangani
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Setelah sempat molor beberapa kali, akhirnya Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), resmi ditandatangani.
Hal itu dilakukan langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih dan Ketua DPRD Berau, Madri Pani, pada Senin (22/11/2021) pagi.
Dalam rapat Paripurna tersebut, dijabarkan oleh Madri, sesuai dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007.
KUA PPAS tersebut, disusun berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Baca juga: Pemekaran Kampung Labanan Makmur jadi Kecamatan, Didukung Pemkab Berau
Baca juga: Serapan APBD 2021 untuk 4 OPD di Lingkup Pemkab Berau Ini Masih di Bawah 50 Persen
Baca juga: Relokasi SMA 4 Butuh Lahan 10 Hektare, Pemkab Berau Diminta Jangan Salah Langkah
“Ini sudah beberapa kali molor. Akhirnya dijadwalkan ulang, sebelum tanggal 30 November, harus rampung semua,” katanya.
Ia menjelaskan, keterlambatan ini bukan dilakukan dengan sengaja, namun ada beberapa faktor.
Sehingga penandatanganan, tidak bisa dilakukan sejak awal bulan lalu.
Hal ini menurutnya, dikarenakan, kesibukan seorang bupati, yang keluar daerah, untuk berbagai kegiatan, dan tidak bisa diwakilkan.
Baca juga: Pemkab Berau Fokus Selesaikan Masalah PTM Terbatas di SMPN 1 Bidukbiduk yang Terhenti
“Ya kita pahami kegiatan beliau, tapi ini berbicara mengenai uang rakyat dan kembali ke rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, Madri menuturkan, PPAS yang diberikan kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dalam setiap program.
Ini sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD (RKA-SKPD), harus memprioritaskan, mana program yang unggulan dan langsung menyentuh ke masyarakat.
Rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD.
Baca juga: Bupati Berau Tinjau PTM Terbatas di Kecamatan Tanjung Redeb, Harap tak Timbulkan Klaster Baru
"Harus sesuai, karena SKPD itu merupakan perpanjangan tangan dari bupati dan wakil bupati,” tegasnya.
Dalam paripurna tersebut, sempat mendapat instruksi dari Ketua Komisi III DPRD Berau, Attila Garnadi, dalam instruksinya tersebut, ia meminta agar bupati membacakan berapa pendapatan, berapa proyeksi belanja untuk tahun depan.
“Mengoreksi saja sehingga jelas bahwa yang kita sepakati itu apa. Karena itu yang menjadi kesepakatan, tapi setelah itu baru disampaikan bupati, seharusnya sebelum digelar paripurna pada hari ini sudah disampaikan kepada legislatif,” katanya.