Berita Kutim Terkini
PPKM Level 3 Diterapkan Jelang Natal dan Tahun Baru, Wabup Kutim Kasmidi Beri Respon Positif
Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh daerah jelang Nataru
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA- Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh daerah jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Penerapan ini untuk mengantisipasi adanya lonjakan penularan Covid-19 dengan melakukan pembatasan kegiatan selama libur panjang.
Terkait kebijakan ini, Wakil Bupati Kutai Timur H Kasmidi Bulang selaku Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penaggulangan Covid-19 daerah turut memberikan respon positif.
"Kebijakan ini sudah lama (direncanakan), dan kita Satgas di daerah tentu siap menjalankan ini di Kutim," ucapnya saat diwawancarai awak media, Senin (22/11/2021).
Baca juga: ATURAN BARU Tak perlu PCR di November 2021, Cek Syarat Naik Kapal Pelni ke Wilayah PPKM Level 1 - 4
Baca juga: UPDATE Syarat Naik Pesawat Garuda, Citilink, Lion Air & Batik Air Tak Perlu Pakai PCR ke Daerah PPKM
Baca juga: SIMAK Aturan Berkendara Selama PPKM Level 3 Seluruh Indonesia, Muhadjir Sebut Akan Tambah Pengetatan
Penerapan PPKM Level Tiga tentu membuat berbagak ketentuan menjadi lebih ketat seperti pembatasan mobilisasi masyarakat, akan kembali diterapkan jelang Nataru untuk meminimalisir adanya penularan Covid-19.
Kebijakan penerapan PPKM Level Tiga ini juga nantinya akan disampaikan kepada Satgas hingga ke tingkat kecamatan dan desa dalam rapat evaluasi Covid-19 yang rutin digelar.
"Semua instruksi dari pusat ini akan kita rapatkan, dan nanti begitu ada hasil rapat langsung kita sampaikan ke satgas-satgas yang ada di bawah kita," ujarnya.
Sekedar diketahui, kebijakan PPKM level tiga di seluruh wilayah Indonesia ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.
Baca juga: PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia, Menko PMK Sebut Akan Tambah Pengetatan, Pakar: Waspadai Mobilitas
Namun selama diterapkannya PPKM level tiga ini, tidak ada penyekatan perjalanan yang diterapkan selama pembatasan berlangsung.
Kendati tidak ada pembatasan perjalanan, masyarakat diimbau untuk tidak serta merta melakukan perjalanan kecuali untuk kebutuhan primer. (*)