Berita Nasional Terkini
SIMAK Aturan Berkendara Selama PPKM Level 3 Seluruh Indonesia, Muhadjir Sebut Akan Tambah Pengetatan
Berlakunya PPKM Level 3 secara langsung bakal berdampak pada aturan perjalanan, apalagi libur natal dan tahun baru diprediksi akan meningkatkan.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak aturan berkendara selama pemberlakukan PPKM level 3 seluruh Indonesia yang akan berlaku selama natal dan tahun baru.
Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.
Penerapan kebijakan PPKM level 3 seluruh Indonesia, dilakukan guna mencegah lonjakan kasus virus corona (Covid-19).
Baca juga: PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru di Balikpapan, Begini Sikap Walikota Rahmad Masud
Baca juga: PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia, Menko PMK Sebut Akan Tambah Pengetatan, Pakar: Waspadai Mobilitas
Baca juga: Soal Penerapan PPKM Level 3 di Akhir Tahun, Walikota Balikpapan Siap Ikuti Aturan dari Pusat
Hal tersebut juga sebagai upaya mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19.
Aturan akan berlaku selama masa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) yakni, 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sehingga pakar minta waspadai mobilitas tinggi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan memberlakukan pengetatan tambahan menyusul kebijakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Dikutip dari Kompas.com, Muhadjir mengatakan, pemerintah akan melakukan pengetatan tambahan tersebut dalam rangka menghindari timbulnya kerumunan massa.
“Pada libur Nataru ini kita berlakukan pengetatan dan pengetatannya mengadopsi pedoman yang selama ini berlaku untuk PPKM Level 3 plus ada beberapa pengetatan,” ujar Muhadjir di acara Kompas TV, dikutip dari siaran pers, Minggu (21/11/2021).
Pengetatan tambahan tersebut, kata dia, akan difokuskan pada sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan potensi kerumunan besar.

Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru PPKM hingga 29 November 2021, Ketentuan Perjalanan Darat, Laut, dan Udara
Mulai dari pesta tahun baru, pelaksanaan peribadatan, hingga kemungkinan akan dilakukannya penutupan tempat wisata.
“Semuanya nanti akan kita tertibkan. Kalau perlu, nanti kalau ada tempat wisata yang pemerintah daerahnya tidak bisa mengendalikan (Covid-19) ya ditutup,” ujar mantan Menteri Pendidikan itu.
Adapun pemerintah menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.
Pasalnya pada periode tersebut, pergerakan masyarakat diprediksi akan begitu masif sehingga dikhawatirkan akan meningkatkan kasus Covid-19 di Indonesia yang sudah melandai.
Terlebih saat ini kondisi Covid-19 di Indonesia sudah sangat baik setelah sempat mengalami lonjakan pada pertengahan tahun.