Berita Nasional Terkini
SIMAK Aturan Berkendara Selama PPKM Level 3 Seluruh Indonesia, Muhadjir Sebut Akan Tambah Pengetatan
Berlakunya PPKM Level 3 secara langsung bakal berdampak pada aturan perjalanan, apalagi libur natal dan tahun baru diprediksi akan meningkatkan.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak aturan berkendara selama pemberlakukan PPKM level 3 seluruh Indonesia yang akan berlaku selama natal dan tahun baru.
Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.
Penerapan kebijakan PPKM level 3 seluruh Indonesia, dilakukan guna mencegah lonjakan kasus virus corona (Covid-19).
Baca juga: PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru di Balikpapan, Begini Sikap Walikota Rahmad Masud
Baca juga: PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia, Menko PMK Sebut Akan Tambah Pengetatan, Pakar: Waspadai Mobilitas
Baca juga: Soal Penerapan PPKM Level 3 di Akhir Tahun, Walikota Balikpapan Siap Ikuti Aturan dari Pusat
Hal tersebut juga sebagai upaya mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19.
Aturan akan berlaku selama masa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) yakni, 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sehingga pakar minta waspadai mobilitas tinggi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan memberlakukan pengetatan tambahan menyusul kebijakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Dikutip dari Kompas.com, Muhadjir mengatakan, pemerintah akan melakukan pengetatan tambahan tersebut dalam rangka menghindari timbulnya kerumunan massa.
“Pada libur Nataru ini kita berlakukan pengetatan dan pengetatannya mengadopsi pedoman yang selama ini berlaku untuk PPKM Level 3 plus ada beberapa pengetatan,” ujar Muhadjir di acara Kompas TV, dikutip dari siaran pers, Minggu (21/11/2021).
Pengetatan tambahan tersebut, kata dia, akan difokuskan pada sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan potensi kerumunan besar.

Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru PPKM hingga 29 November 2021, Ketentuan Perjalanan Darat, Laut, dan Udara
Mulai dari pesta tahun baru, pelaksanaan peribadatan, hingga kemungkinan akan dilakukannya penutupan tempat wisata.
“Semuanya nanti akan kita tertibkan. Kalau perlu, nanti kalau ada tempat wisata yang pemerintah daerahnya tidak bisa mengendalikan (Covid-19) ya ditutup,” ujar mantan Menteri Pendidikan itu.
Adapun pemerintah menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.
Pasalnya pada periode tersebut, pergerakan masyarakat diprediksi akan begitu masif sehingga dikhawatirkan akan meningkatkan kasus Covid-19 di Indonesia yang sudah melandai.
Terlebih saat ini kondisi Covid-19 di Indonesia sudah sangat baik setelah sempat mengalami lonjakan pada pertengahan tahun.
“Kondisi kita yang sudah sangat baik saat ini, mungkin terbaik di dunia. Tapi berkaca dari negara-negara Eropa termasuk negara-negara tetangga yang sudah mengalami gelombang ketiga Covid-19, ini juga perlu kita antisipasi,” ucap dia.
Berlakunya PPKM Level 3 secara langsung bakal berdampak pada aturan perjalanan, apalagi libur natal dan tahun baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas.
Baca juga: PPKM Level 3 Seluruh Indonesia, Komisi IV DPRD Samarinda Sebut Strategi Cegah Lonjakan Covid-19
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menerapkan aturan bepergian yang sama sebelumnya.
“Sejauh ini aturan mobilitas dalam negeri masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 22 tahun 2021,” ujar Wiku dikutip dari Kompas.com.
Maka dari itu, jika mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 yang terbit saat penerapan PPKM Level 4 dan 3 pada Juli 2021 lalu, ada sejumlah aturan berkendara atau syarat perjalanan jarak jauh yang wajib dipahami oleh setiap pengendara.
Rinciannya sebagai berikut;
1. Wajib menunjukkan kartu vaksinasi
2. Bagi yang baru menjalani vaksinasi dosis pertama, maka harus menyertakan hasil negatif Covid-19 berbasis RT-PCR dengan durasi maksimal 3×24 jam
3. Sedangkan bagi yang sudah vaksinasi 2 kali, maka hanya perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis antigen dengan durasi maksimal 1×24 jam.
Kemudian mengenai batas angkut orang pada suatu kendaraan, diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 Level 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa-Bali.
Baca juga: INFO Syarat Naik Pesawat Tak Perlu Pakai PCR ke Wilayah PPKM: Garuda, Citilink, Lion Air & Batik Air
Pada kota dengan status PPKM level 3, transportasi umum berupa kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional maupun, hingga kendaraan rental pengaturan kapasitasnya diberlakukan maksimal 70 persen.
Sementara pada kendaraan pribadi ialah 50 persen yang ditunjukkan dengan KTP, apakah satu alamat yang sama atau tidak.
Namun, aturan yang tersebut masih sangat mungkin berubah, tergantung pada situasi pandemi Covid-19 menjelang libur Nataru mendatang. (*)