Berita Kubar Terkini

Soal Kenaikan UMP, Wabub Kubar H. Edyanto Arkan: Ada Kenaikan Juga Tapi Kita Berlakukan Sama 

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2022 nanti sudah dipastikan mengalami kenaikan sebesar Rp 3.118,50 atau naik 1,1 persen dari UMP

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Wakil Bupati Kutai Barat, H. Edyanto Arkan memberikan keterangan terkait kenaikan UMP tahun 2022 di Kutai Barat.TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR- Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2022 nanti sudah dipastikan mengalami kenaikan sebesar Rp 3.118,50 atau naik 1,1 persen dari UMP tahun 2021.

Kenaikan UMP tahun 2022 tersebut juga telah ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K/568/2021 sebesar Rp 3.014.497.

Meski kenaikan besaran UMP tersebut terbilang sangat tipis, namun beberapa pemerintah daerah di Kalimantan Timur tetap menerima keputusan tersebut. Salah satunya seperti pemerintah Kabupaten Kutai Barat.

Wakil Bupati Kutai Barat H. Edyanto Arkan mengatakan Pemkab Kubar akan memberlakukan kenaikan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 sesuai peraturan pemerintah Provinsi. 

Baca juga: DPR RI Tuding Perilaku Korupsi Hambat Investasi, Bukan karena Upah Buruh yang Tinggi

Baca juga: FKUI Kaltara tak Keberatan Upah Naik Rp 15.934, tapi Minta Persyaratan

Baca juga: Biaya Hidup Tinggi, Serikat Pekerja di Malinau Minta Upah Minimum 2022 Naik 10 Persen

"Kenaikan UMP kita berlakukan sama secara nasional sesuai dengan Kop provinsi yang mana minta tidak akan melebihi dan akan sama dengan besaran-besar yang dikeluarkan oleh Provinsi," ujar Wabub Kubar, Minggu (21/11).

Terkait besaran UMK di Kabupaten Barat tahun 2022 nanti, Wabub Kubar mengatakan pihaknya dalam waktu dekat segera membahas hal itu dengan Dinas terkait termasuk perwakilan buruh yang ada di Kutai Barat.

Akan tetapi, Wakil Bupati dua periode itu memberikan gambaran terkait kepastian  besaran kenaikan UMK di Kabupaten Kutai Barat tahun 2022 nanti masih berkisar diangka satu persen ke atas dari besaran angka UMK tahun 2021.

Baca juga: UMK 2022 Samarinda Masih Dibahas, Dewan Pengupahan Tunggu UMP Resmi Diumumkan

"Kalau tidak salah 1,3 persen. Kurang lebih sama dan tidak melebihi provinsi apalagi sektor kita ini adalah sektor yang hampir sama dengan provinsi yaitu kebun dan tambang," ujarnya.

Diketahui, UMK di wilayah Kabupaten Kutai Barat tahun 2021 hampir sama seperti Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Kalimantan Timur, yakni berkisar pada angka Rp 3.2 juta ke atas. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved