Berita Nasional Terkini
LENGKAP Aturan dan Larangan PPKM Level 3 Nasional, Berlaku dari 24 Desember hingga 2 Januari 2022
Lengkap informasi seputar aturan dan larangan PPKM Level 3 nasional diberlakukan dari 24 Desember hingga 2 Januari 2022
TRIBUNKALTIM.CO - Lengkap informasi seputar aturan dan larangan PPKM Level 3 nasional.
Berlaku dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Pemerintah bakal memberlakukan kembali aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia.
Kebijakan tersebut dalam rangka mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Khususnya di momen libur Natal dan Tahun Baru.
Aturan PPKM Selama Hari Natal dan Tahun Baru ( Nataru) tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.
Aturan PPKM selama Hari Natal dan Tahun Baru 2022 ini akan resmi dilaksanakan sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Larangan Cuti bagi ASN & Karyawan Swasta serta Aturan PPKM Level 3
Baca juga: INFO Syarat Naik Kapal Pelni ke Daerah PPKM Level 1 - 4, Cek Aturan Vaksin dan PCR Terbaru November
Baca juga: PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Posko Penyekatan di Balikpapan Bakal Diaktifkan?
Dilansir TribunJabar.id dalam artikel berjudul Aturan Lengkap PPKM Level 3 Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Raport Anak Sekolah Dibagikan Januari, dikutip dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, berikut Aturan dan Ketentuan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2021:
- Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
- Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.
- Imbauan pada sekolah, pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.
- Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya.
- Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
- Semua alun-alun ditutup pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.