Berita Nasional Terkini

LENGKAP Aturan dan Larangan PPKM Level 3 Nasional, Berlaku dari 24 Desember hingga 2 Januari 2022

Lengkap informasi seputar aturan dan larangan PPKM Level 3 nasional diberlakukan dari 24 Desember hingga 2 Januari 2022

canva.com
Ilustrasi. Lengkap informasi seputar aturan dan larangan PPKM Level 3 nasional diberlakukan dari 24 Desember hingga 2 Januari 2022 

TRIBUNKALTIM.CO - Lengkap informasi seputar aturan dan larangan PPKM Level 3 nasional.

Berlaku dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Pemerintah bakal memberlakukan kembali aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia.

Kebijakan tersebut dalam rangka mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Khususnya di momen libur Natal dan Tahun Baru.

Aturan PPKM Selama Hari Natal dan Tahun Baru ( Nataru) tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.

Aturan PPKM selama Hari Natal dan Tahun Baru 2022 ini akan resmi dilaksanakan sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Larangan Cuti bagi ASN & Karyawan Swasta serta Aturan PPKM Level 3

Baca juga: INFO Syarat Naik Kapal Pelni ke Daerah PPKM Level 1 - 4, Cek Aturan Vaksin dan PCR Terbaru November

Baca juga: PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Posko Penyekatan di Balikpapan Bakal Diaktifkan?

Dilansir TribunJabar.id dalam artikel berjudul Aturan Lengkap PPKM Level 3 Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Raport Anak Sekolah Dibagikan Januari, dikutip dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, berikut Aturan dan Ketentuan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2021:

- Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

- Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.

- Imbauan pada sekolah, pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.

- Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya.

- Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

- Semua alun-alun ditutup pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved