Virus Corona

Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Larangan Cuti bagi ASN & Karyawan Swasta serta Aturan PPKM Level 3

Libur Natal dan Tahun Baru 2022, larangan cuti bagi ASN dan karyawan swasta. Simak aturan PPKM Level 3 yang akan diberlakukan selama libur Nataru

Editor: Amalia Husnul A
Freepik designed by makyzz
Ilustrasi. Libur Natal dan Tahun Baru 2022, larangan cuti bagi ASN dan karyawan swasta. Simak aturan PPKM Level 3 yang akan diberlakukan selama libur Nataru 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah mengeluarkan aturan larangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ), Polri, TNI, karyawan BUMN hingga swasta selama periode Natal dan Tahun Baru 2022.

Aturan larangan cuti bagi ASN hingga karyawan swasta ini dikeluarkan Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ).

Aturan larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN hingga swasta selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 ini sebagai lanjutan kebijakan pemerintah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada akhir 2021 dan awal 2022.

Pemerintah memberlakukan PPKM Level 3 ini di seluruh wilayah di Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Rabu (17/11/2021), dilansir dari laman resmi Kemenko PMK.

Menurut Muhadjir kebijakan itu dilakukan untuk memperketat mobilitas dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Natal dan Tahun Baru ( Nataru ).

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19 Saat Natal dan Tahun Baru, Polres Paser Imbau Masyarakat tak Mudik

Baca juga: PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Posko Penyekatan di Balikpapan Bakal Diaktifkan?

Menyusul rencana tersebut, Kemendagri pun mengeluarkan aturan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 tertanggal 22 November 2021.

Dalam Inmendagri yang ditujukan untuk gubernur, bupati, dan wali kota itu, membahas aturan larangan cuti bagi para pekerja yang tertulis di poin g.

Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Larangan Cuti ASN hingga Karyawan Swasta selama Natal dan Tahun Baru 2022, Simak Aturan Lengkapnya, berikut ini isi aturan larangan cuti bagi ASN hingga karyawan swasta dalam Inmendagri 62 Tahun 2021:

Selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 melakukan:

1. Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;

2. Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru; dan

3. Ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait.

Selain larangan cuti, larangan mudik juga diberlakukan selama periode Nataru.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Stok dan Harga Kebutuhan Pokok di Kutai Barat Masih Aman

Pengetatan arus pelaku perjalanan dari luar negeri pun akan dilakukan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved