Breaking News

Virus Corona

Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Larangan Cuti bagi ASN & Karyawan Swasta serta Aturan PPKM Level 3

Libur Natal dan Tahun Baru 2022, larangan cuti bagi ASN dan karyawan swasta. Simak aturan PPKM Level 3 yang akan diberlakukan selama libur Nataru

Editor: Amalia Husnul A
Freepik designed by makyzz
Ilustrasi. Libur Natal dan Tahun Baru 2022, larangan cuti bagi ASN dan karyawan swasta. Simak aturan PPKM Level 3 yang akan diberlakukan selama libur Nataru 

b. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

c. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

d. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

e. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

f. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total;

h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan

j. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

Baca juga: Soal PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru, Walikota Balikpapan Minta Pusat tak Tutup Objek Wisata

Baca juga: LENGKAP Aturan PPKM Level 3 Saat Natal & Tahun Baru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved