Berita Nunukan Terkini
UMK Nunukan Diputuskan Naik Rp 5.717, Serikat Buruh Menolak, Apindo: Itu Hal Wajar
Pagi tadi dalam rapat pembahasan penetapan UMK Nunukan, diputuskan kenaikan sebesar Rp 5.717 atau 0,19 persen
Keputusan naiknya UMK 0,19 persen itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Kerja, Disnakertrans Nunukan, Rasna.
"Iya betul. Soal kenaikan UMK ini bukan kemauan kami. Semua sudah ada rumusnya sesuai PP 36 tahun 2021. Jadi tidak bisa diobrak-obrik," ungkap Rasna.
Soal adanya penolakan dari serikat buruh, kata Rasna merupakan hak buruh.
"Alasan menolak, karena harga barang kebutuhan pokok di perbatasan tiap tahun naik. Sehingga minta dinaikkan UMK lebih dari 1 persen. Padahal kenaikan upah minimum hanya 1,09 persen," imbuhnya.
Dalam waktu dekat, berita acara kenaikan UMK Nunukan akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Kaltara untuk ditetapkan oleh Gubernur.
Baca juga: UMK Tarakan Naik Jadi Rp 3.761.896,71, Satu-Satunya Daerah di Kaltara yang Menaikkan Upah Minimum
"Saya akan kirim berita acara UMK ke Bupati Nunukan untuk ditandatangani lalu nanti diteruskan ke Gubernur Kaltara. Maksimal 30 November UMK Nunukan sudah ditetapkan," pungkasnya.
Diketahui, Rata-rata konsumsi rumah tangga Kabupaten Nunukan sebesar Rp1.303.983,00.
Rata-rata banyaknya anggota/ rumah tangga Kabupaten Nunukan sebesar 3,79 persen.
Rata-rata banyaknya ART bekerja/ rumah tangga Kabupaten Nunukan sebesar 1,45 persen.
Pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97 persen (mengacu provinsi). Dan Inflasi sebesar 0,37 persen (mengacu provinsi).
Hingga berita ini diturunkan, pihak F-HUKATAN KSBSI di Nunukan belum memberikan komentar. (*)