Berita Samarinda Terkini
3.800 Warga Samarinda Terima Sertifikat Tanah dari Menteri ATR/BPN, Andi Harun: Bisa Tekan Mafia
Sebanyak 3.800 warga kita Samarinda mendapatkan sertifikat tanah yang diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sebanyak 3.800 warga kita Samarinda mendapatkan sertifikat tanah yang diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil.
Sertifikat tanah itu diserahkan secara virtual di halaman kantor wilayah (Kanwil) ATR/BPN Kalimantan Timur, jalan M. Yamin, Kota Samarinda, pada Kamis siang (25/11/2021).
Selain warga Kota Samarinda sertifikat tanah juga diserahkan kepada 45.000 warga lainnya di Provinsi Kalimantan Timur, meliputi Kota Bontang, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Adapun penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Hadi Mulyadi kepada perwakilan warga yang hadir dalam kesempatan tersebut.
Turut menyambut sebagai tuan rumah, Walikota Samarinda, Andi Harun yang mengungkapkan apresiasinya kepada Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil Kalimantan Timur yang telah memberi sertifikat tanah kepada warga Samarinda yang dapat menjadi bukti sah kepemilikan hak tanahnya.
Baca juga: Target 6204 PTSL BPN Bulungan Tercapai, Desa Bebatu Jadi Desa yang Cepat Selesaikan Target
Baca juga: DPR RI Gaungkan PTSL untuk Hindari Calo Tanah di Balikpapan
Pada kesempatan itu Andi Harun juga mengatakan bahwa dengan dimilikinya sertifikat atas tanah bisa meminimalisir kemungkinan warga menjadi korban mafia tanah.
"Program ini merupakan pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, sehingga kepada penerima sertifikat dapat menyimpannya dengan baik sebagai dokumen berharga," ucap Andi Harun pada kesempatan itu.
Serifikat tanah yang diterbitkan untuk warga kita Samarinda dari pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terdiri dari 2.859 sertifikat bagi warga Kecamatan Samarinda Utara, dan 941 warga Kecamatan Sambutan.
Andi Harun juga berharap agar sertifikat yang diterima masyarakat ini dapat digunakan secara produktif untuk keperluan hidupnya.
"Program ini sekaligus menjadi penekan atas mafia tanah di Kota Samarinda, kami apresiasi sebesar-besarnya kepada bapak presiden melalui kementerian ATR/BPN," tutur Andi Harun lebih lanjut.
Setelah penyerahan sertifikat tanah secara simbolis ini, sertifikat bagi warga lainnya yang belum mendapatkan akan diberikan secara bertahap hingga akhir Desember 2021.
Baca juga: Polresta Samarinda Temukan Besar Tarif PTSL Disesuaikan dari Klasemen Tanah
Penyerahan sertifikat disalurkan melalui kelurahan dan kecamatan masing-masing.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Firman Singagerda menjelaskan bahwa pelaksanaan program PTSL ini dimaksudkan untuk pendaftaran tanah yang dimiliki warga agar mendapatkan sertifikat.
Pelaksanaannya pun dihimpun secara kolektif melalui kelurahan masing-masing yang selanjutnya dilaporkan kepada Kantor Pertanahan.
"Pendaftaran PTSL ini gratis, namun untuk pengurusan berkas kelengkapannya yang memerlukan biaya tidak ditanggung pemerintah, seperti akta jual beli, dan keterangan waris," tukas Firman.
Untuk tahun 2022, Kantor Pertanahan Kota Samarinda menargetkan ada sekitar 3.000 lagi serifikat yang diterbitkan melalui program PTSL ini.
"Kita fokus untuk perbaikan data dulu, dan untuk yang sudah mengurus PTSL tahun 2021 ini namun belum keluar sertifikatnya," ucap Firman. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/walikota-samarinda-andi-harun-menghadiri-penyerahan-sertifikat-tanah-kepada-masyarakat.jpg)