Lurah Terlibat Pungli
Polresta Samarinda Temukan Besar Tarif PTSL Disesuaikan dari Klasemen Tanah
Setidaknya sudah ada 26 ketua RT dan 15 warga di Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan yang sudah diperiksa oleh pihak Polresta Samarinda
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Setidaknya sudah ada 26 ketua RT dan 15 warga di Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan yang sudah diperiksa oleh pihak Polresta Samarinda.
Hal ini terkait Pungutan Liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan mantan Lurah Sungai Kapih, Edi Apriliansyah bersama makelarnya Rusli.
Hal itu disebutkan langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Iptu Abdillah Dalimunthe kepada media, Jumat (15/10)2021).
Ia menjelaskan, pemeriksaan saksi tersebut untuk menggali informasi adanya dugaan pungli berdasarkan klasifikasi tanah dalam PTSL tersebut .
"Dan dari keterangan saksi juga keterangan tersangka (Rusli) sendiri, memang tidak semua biaya disamaratakan. Jadi besaran biaya ditentukan dari klasifikasi lokasi tanahnya," terangnya.
Baca juga: Polisi Dalami Biaya Tambahan Terkait Kelas Tanah dalam Kasus Pungli PTSL di Kelurahan Sungai Kapih
Baca juga: Saber Pungli Paser Gencarkan Sosialisasi, Hindari Praktek Pungutan Liar dan Korupsi Pelayan Publik
Baca juga: Walikota Samarinda Beri Komentar Soal Dugaan Pungli Oknum Lurah, Sesalkan Perbuatan Bawahannya
Ia melanjutkan, adanya biaya tambahan sesuai klasemen tanah tersebut merupakan inisiatif dari Rusli, dan pastinya diketahui oleh Edi Apriliansyah, selaku perencana Pungli.
Untuk diketahui, pungutan lain berdasarkan letak strategis tanah dibagi menjadi dua kelas.
Dimana, kategori tanah yang berlokasi strategis seperti di Jalan Sejati dan Jalan Pendekat Mahkota masuk kategori satu, yang dipatok harga Rp 2,5 juta.
Sedangkan tanah yang berada di Jalan Tatako, Kehewanan dan Rapak Mahang masuk kelas dua dengan tarif Rp 1,5 juta.
"Jadi semua tarif itu ditentukan oleh Rusli yang bertugas sebagai koordinator program PTSL," terangnya.
Kemudian lanjutnya, dari keterangan para saksi, pungutan juga ditentukan dari luasan tanah para pemohon.
Dimana, jika luasan tanah lebih dari satu kavling, maka akan diakumulasikan dengan harga Rp 1,5 juta per kavling atau 200 meter persegi.
Baca juga: Hasil Pungli Lurah Sungai Kapih, Polresta Samarinda Sita Uang Rp 678 Juta, Korban Capai Ribuan Orang
"Warga manut saja karena dikira memang sistim pengurusan PTSL seperti itu. Apalagi semuanya dengan tanda tangan bermaterai," terangnya.
"Tapi semua surat persyaratan yang ada juga akal-akalan dua tersangka juga," tambahnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/rilis-pungli-oleh-mantan-lurah-sungai-kapih-edi-apriliansyah.jpg)