CPNS 2021

LENGKAP! Berikut Syarat dan Ketentuan hingga Materi SKB CPNS Kemenkumham 2021

Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dimulai pada

Editor: Diah Anggraeni
TRIBUN PONTIANAK
Pelaksanaan SKB CPNS Kemenkumham dimulai pada November 2021 ini. Simak syarat dan ketentuannya hingga materi yang akan diujikan. 

Pengolahan Hasil SKB CPNS 2021

Pengolahan hasil SKB tambahan menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi yang hasilnya disampaikan kepada Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Nasional (Panselnas).

Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Ketua Panselnas.

Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan berikut ini:

- SKD sebesar 40 persen

- SKB sebesar 60 persen

Baca juga: Link Download Kisi-kisi Materi soal SKB CPNS 2021, Lengkap Ketentuan Pelaksanaan dan Sistem CAT

Selain itu, dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai.

Penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi

- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karateristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.

- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah

- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Sementara untuk informasi dan pengaduan terkait Pelaksanaan Seleksi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2021 dapat dilakukan melalui:

a. Aplikasi SIAP (Sistem Informasi dan Pengaduan) Kumham yang dapat diunduh melalui Google Play Store bagi pengguna android.

Melalui aplikasi ini peserta dapat mengajukan pertanyaan seputar tahapan seleksi dan jawabannya akan diterima melalui gadget/smartphone peserta.

Peserta juga dapat melaporkan pengaduan terkait adanya kecurangan langsung kepada Ketua Panitia Seleksi disertai dengan bukti pendukung

b. Akun media sosial sebagai sarana penyampaian informasi seputar tahapan seleksi melalui akun Twitter: @cpnskumham dan @Kemenkumham_RI, serta akun Instagram:
@cpns.kumham.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat & Ketentuan SKB CPNS Kemenkumham 2021: Peserta Wajib Membawa KTP hingga Hasil Swab Test, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/11/25/syarat-ketentuan-skb-cpns-kemenkumham-2021-peserta-wajib-membawa-ktp-hingga-hasil-swab-test?page=all.

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved