CPNS 2021
LENGKAP! Berikut Syarat dan Ketentuan hingga Materi SKB CPNS Kemenkumham 2021
Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dimulai pada
TRIBUNKALTIM.CO - Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dimulai pada November 2021.
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14463/B-KS.04.03/SD/K/2021, peserta yang lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu SKB.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus dan akan mengikuti tes SKB, wajib mencetak kembali kartu tanda peserta melalui akun masing-masing pada sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Persiapkan Diri dengan Baik, Berikut Link Unduh Materi SKB CPNS 2021
Sementara untuk jadwal hari, tanggal, waktu dan lokasi pelaksanaan tes akan diumumkan melalui laman resmi Instansi Kemenkumham.
LINK Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan SKB CAT >> Download
LINK Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan SKB Kesamaptaan >> Download
Syarat dan ketentuan pelaksanaan SKB CPNS Kemenkumham 2021:
a. Peserta WAJIB membawa Kartu Peserta Ujian asli dan e-KTP asli/kartu keluarga asli atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang / Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli
b. Peserta WAJIB melakukan Swab Test PCR kurun waktu maksimal 3 x 24 Jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 Jam dengan hasil Negative / Non Reaktif sebelum tanggal pelaksanaan Seleksi SKB CAT dan membawa hasil pada saat ujian
c. Peserta WAJIB menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu
d. Peserta WAJIB menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan peserta lainnya
e. Peserta WAJIB diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 3 (kali) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan. Jika hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh ≥37,3°C, maka peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan dan berlaku ketentuan apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi, maka peserta dapat mengikuti seleksi di ruangan khusus
f. Ketentuan pakaian bagi peserta sebagai berikut :
- Baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
- Celana panjang / rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
- Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab)
- Sepatu berwana hitam tertutup.
g. Peserta WAJIB mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di laman sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian dan paling lambat pada H1 sebelum ujian.
Formulir yang telah di isi wajib dibawa pada saat pelaksanaan ujian dan ditunjukan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi
h. Peserta WAJIB membawa alat tulis pribadi berupa pulpen.
i. Peserta WAJIB hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKB CAT dimulai
Baca juga: Peserta Wajib PCR, Tes SKB CPNS 2021 Tahap 2, Simak Ketentuan, Materi, dan Pembagian Tiap Sesi
j. Bagi peserta yang tidak hadir sesuai dengan hari, tanggal, waktu dan lokasi ujian yang telah ditentukan dengan alasan apapun, tidak mendapat nilai SKB CAT (Nol)
k. Biaya transportasi dan akomodasi peserta selama mengikuti kegiatan SKB menjadi tanggungan masing-masing peserta
l. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak dipungut biaya
m. Bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang WAJIB dibawa serta tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta
n. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia
o. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta
p. Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat maupun roda dua di dalam lingkungan tempat pelaksanaan SKB
q. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Tes SKB merupakan seleksi untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan dan perilaku peserta.
SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.
Metode pelaksanaan SKB diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021.
Baca juga: Persiapan Tes SKB CPNS 2021, Yuk Simak Ketentuan dan Tata Tertibnya Berikut Ini
Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.
Sementara materi SKB untuk Jabatan pelaksana bersifat teknis menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN materi SKB dapat berupa:
a. psikotest
b. tes potensi akademik
c. tes kemampuan bahasa asing
d. tes kesehatan jiwa
e. tes kesegaran jasmani/tes kesemaptaan
f. tes praktik kerja
g. uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
h. wawancara dan atau
i. tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Pengolahan Hasil SKB CPNS 2021
Pengolahan hasil SKB tambahan menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi yang hasilnya disampaikan kepada Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Nasional (Panselnas).
Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Ketua Panselnas.
Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan berikut ini:
- SKD sebesar 40 persen
- SKB sebesar 60 persen
Baca juga: Link Download Kisi-kisi Materi soal SKB CPNS 2021, Lengkap Ketentuan Pelaksanaan dan Sistem CAT
Selain itu, dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai.
Penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karateristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Sementara untuk informasi dan pengaduan terkait Pelaksanaan Seleksi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2021 dapat dilakukan melalui:
a. Aplikasi SIAP (Sistem Informasi dan Pengaduan) Kumham yang dapat diunduh melalui Google Play Store bagi pengguna android.
Melalui aplikasi ini peserta dapat mengajukan pertanyaan seputar tahapan seleksi dan jawabannya akan diterima melalui gadget/smartphone peserta.
Peserta juga dapat melaporkan pengaduan terkait adanya kecurangan langsung kepada Ketua Panitia Seleksi disertai dengan bukti pendukung
b. Akun media sosial sebagai sarana penyampaian informasi seputar tahapan seleksi melalui akun Twitter: @cpnskumham dan @Kemenkumham_RI, serta akun Instagram:
@cpns.kumham.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat & Ketentuan SKB CPNS Kemenkumham 2021: Peserta Wajib Membawa KTP hingga Hasil Swab Test, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/11/25/syarat-ketentuan-skb-cpns-kemenkumham-2021-peserta-wajib-membawa-ktp-hingga-hasil-swab-test?page=all.