Berita Pemkab Kutai Barat

Pemkab Kubar Tanggapi Pemandangan Umum Fraksi Terkait Lima Raperda yang Diajukan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) membacakan jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi tentang Raperda Pemerintah pada

Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas Pemkab Kubar
Sekda Kubar Ayonius saat membacakan tanggapan pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi di ruang rapat utama Kantor DPRD Kubar, Rabu (24/11/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) membacakan jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi tentang Raperda Pemerintah pada Rapat Paripurna XXI Masa Sidang III Tahun 2021 DPRD Kubar di ruang rapat utama kantor DPRD, Rabu (24/11/2021).

Untuk diketahui, lima raperda yang diajukan itu yakni raperda tentang pengaruh gender, raperda tentang transmigrasi, raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Baca juga: Pemkab Kubar Ajukan Lima Raperda, Fraksi-fraksi Setuju

Kemudian, raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD Kabupaten Kutai Barat dan terakhir, raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada RSUD Harapan Insan Sendawar Kutai Barat.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kubar, Ridwai SH didampingi Wakil Ketua 1 H Ahmad Syaiful ini terbuka untuk umum.

Tampak hadir mengikuti rapat paripurna 15 anggota DPRD Kubar, perwakilan Polres Kubar, Kodim 0912/KBR, Komisioner KPU, pejabat eselon di lingkungan Pemkab Kubar.

Baca juga: Berlaku Mulai 1 Januari 2022, UMK Kutai Barat Naik Jadi Rp 3.347.403

Bupati FX Yapan melalui sambutan yang dibacakan Sekda Ayonius SPd MM menyatakan, pemerintah menyambut baik dan apresiasi kerja unsur ketua dewan dan anggota DPRD Kubar yang sudah menjalan tugas dan fungsinya dengan baik.

Pemkab, lanjutnya, berterima kasih atas masukan dan pandangan seluruh fraksi pada 22 November 2021 dan meminta waktu persetujuan untuk tahap berikutnya, sehingga dapat selesai tepat waktu. (adv)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved