Berita Pemkab Kutai Barat
Berlaku Mulai 1 Januari 2022, UMK Kutai Barat Naik Jadi Rp 3.347.403
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama akademisi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo),
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama akademisi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan serikat pekerja untuk sektor tambang dan perkebunan mengadakan rapat dewan pengupahan untuk menentukan besaran upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) tahun 2022 di ruang pertemuan Hotel Mahakam Grand Famili, Kelurahan Barong Tongkok, Senin (22/11/2021).
Acara tersebut dibuka oleh Asisten I Setkab Kutai Barat Faustinus Syaidirahman.
Baca juga: Pemkab Kubar Ajukan Lima Raperda, Fraksi-fraksi Setuju
Bupati FX Yapan melalui sambutan yang dibacakan Asisten I mengatakan, kebijakan pengupahan harus diarahkan untuk menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja atau buruh, terlebih saat ini dunia usaha sedang menghadapi tantangan global yaitu Covid-19.
Seperti diketahui, rapat ini merupakan agenda tahunan.
"Kita berkumpul dan duduk bersama guna menyatukan persepsi dan mencari solusi terbaik dalam penetapan UMK yang menyesuaikan kondisi dan tantangan saat ini,” ujarnya.
Di Kutai Barat, besaran UMK tahun 2021 Rp 3.310.000.
"Merujuk hal tersebut, saya pun mengapresiasi konsistensi perusahaan atau pengusaha untuk membayar sesuai hasil kesepakatan tahun lalu, walaupun secara bertahap karena pandemi yang melanda hampir dua tahun ini,” tambah bupati.
Baca juga: Kemenag Sosialisasi Kesehatan Calon Pengantin, Khusus Umat Kristen di Kutai Barat
Setelah melalui perdebatan yang cukup panjang, Senin sore kemarin dewan pengupahan akhirnya menetapkan UMK tahun 2022 sebesar Rp 3.347.403, UMSK pertambangan batu bara Rp 3.410.000 , dan UMSK perkebunan kelapa sawit Rp 3.360.000.
Ada kenaikan dibandingkan UMK dan UMKS 2021.
Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. (adv)