Berita Nasional Terkini
Akhirnya Buruh Ultimatum Anies Baswedan, Waktu 3 x 24 Jam Ubah UMP DKI 2022, UU Ciptaker Alasannya
Akhirnya buruh ultimatum Anies Baswedan, waktu 3 x 24 jam ubah UMP DKI Jakarta 2022, UU Ciptaker alasannya
TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi memutuskan UU Cipta Kerja atau UU Ciptaker, inkonstitusional bersyarat.
Hal inilah yang melatari buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta membatalkan penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2022.
Diketahui, UMP DKI Jakarta 2022 hanya naik sekitar Rp 37 ribu.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal pun memberi ultimatum kepada Anies Baswedan untuk mengubah besaran UMP DKI Jakarta 2022.
Menurut Iqbal, 10 ribu buruh akan mengepung Balaikota DKI Jakarta jika tuntutan tersebut tak dikabulkan.
Baca juga: Terjawab Alasan Anies Baswedan Akhirnya Libatkan Tokoh Nasional di Formula E, Ingin Bertemu Jokowi
Baca juga: Anies Baswedan Bantah Bamsoet Soal Penentuan Lokasi Formula E, DPRD DKI: Jangan Bawa-bawa Jokowi
Baca juga: Bukan Hanya Giring PSI, Ketua Buruh Said Iqbal Minta Anies Baswedan Stop Berbohong, Sindir Janjinya
Sebelumnya, Said Iqbal menyebut kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 tak cukup untuk sekadar membayar toilet umum.
Said Iqbal pun meminta Anies Baswedan berhenti berbohong tentang program-program yang dapat mengurangi pengeluaran buruh.
Dilansir dari Kompas.com, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia versi Andi Gani Nena ( KSPSI Agn) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut surat keputusan (SK) terkait upah minimum provinsi (UMP) 2022.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan memberi waktu selama 3x24 jam bagi Anies Baswedan untuk mencabut SK terkait UMP.
"KSPI dan KSPSI Agn memberi tenggang waktu 3x24 jam untuk mencabut dan merevisi SK Gubernur tentang UMP DKI Tahun 2022.
Kenaikan yang kami minta 5 persen untuk DKI minimal," kata Said dalam konferensi persnya, Jumat (26/11/2021).
Said Iqbal mengatakan, apabila dalam waktu 3x24 jam Anies atau gubernur lainnya tetap memutuskan UMP 2022 di bawah 4 persen, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa.
Aksi tersebut rencananya akan digelar di depan Kantor Balai Kota DKI Jakarta pukul 09.30 WIB dan diikuti oleh 5.000 sampai 10.000 buruh.
"Dan kalau belum berubah 3x24 jam aksi akan dilanjutkan keesokan harinya, akan dilanjutkan lusanya, terus menerus sampai diubah SK tersebut," ujarnya.
Said Iqbal juga meminta para gubernur yang sudah menetapkan UMP di bawah standar KSPI untuk tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.