Berita Nasional Terkini

Akhirnya Buruh Ultimatum Anies Baswedan, Waktu 3 x 24 Jam Ubah UMP DKI 2022, UU Ciptaker Alasannya

Akhirnya buruh ultimatum Anies Baswedan, waktu 3 x 24 jam ubah UMP DKI Jakarta 2022, UU Ciptaker alasannya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Istimewa/Tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diantara para buruh yang berunjukrasa menuntut kenaikan UMP 2022 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, menyebut bahwa hingga sekarang sedikitnya sudah 40.000 pekerja yang menerima Kartu Pekerja.

Tahun 2022, sebagai kompensasi atas UMP DKI yang naik hanya 0,8 persen atau Rp 37.749, Pemprov DKI sepakat memperluas cakupan penerima Kartu Pekerja, dari batas atas UMP + 10 persen jadi UMP + 15 persen atau sebesar Rp 5.122.025.

Said Iqbal meminta Anies Baswedan agar "jangan mau dibohongi oleh kepala dinas".

Menurutnya, selama ini kepala dinas tidak mau mendengar suara buruh melainkan hanya dari unsur pengusaha.

"Halo, jangan retorika, (UMP 2022) di Aceh naiknya Rp 500 perak sehari, di Jakarta Rp 1.500 sehari, padahal ada Freeport, Honda, Standard Chartered, Yamaha, Hotel Mulia, tapi naik upahnya Rp 1.500 per hari," sindir Said Iqbal.

Sebelumnya, Anies baswedan berjanji mengusahakan biaya hidup murah untuk buruh.

Menurutnya, jika tidak melalui peningkatan pendapatan, kesejahteraan buruh dapat diupayakan dengan menekan pengeluaran mereka. (*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved