Berita Balikpapan Terkini
Buruh Bangunan Bawa Kabur Motor Curian ke Samarinda, Hilangkan Jejak dengan Ganti Plat Nomor
Polsek Balikpapan Utara menangkap tersangka curanmor berinisial EA (27). Di mana EA melakukan aksinya tersebut di kawasan Jalan Sungai Ampal, Kelurah
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polsek Balikpapan Utara menangkap tersangka curanmor berinisial EA (27).
Di mana EA melakukan aksinya tersebut di kawasan Jalan Sungai Ampal, Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kamis (28/10/2021) lalu.
Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto, mewakili Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso menjelaskan kejadiannya berlangsung siang hari. Di mana tersangka melihat sebuah motor terparkir di pinggir jalan.
"Kondisinya tidak terkunci stang. Kemudian didorong oleh tersangka hingga beberapa meter, lalu dia mencoba menghidupkan dengan cara menyambung manual kabel kontaknya," ujar Kompol Danang Aries Susanto, Jumat (26/11/2021).
Dirasa berhasil, tersangka kemudian membawa kabur sepeda motor merk Suzuki Satria F Nopol KT 4770 AZ tersebut dan menyembunyikan.
Baca juga: Cara Menangkal Aksi Curanmor ala Polisi, Kasus di Samarinda Semakin Merajalela
Baca juga: Daftar Sepeda Motor Hasil Kejahatan Geng Curanmor di Kaltim, Kini di Mapolresta Samarinda
Merasa keberatan, korban pun lantas mengadukan hal tersebut ke Mapolsek Balikpapan Utara.
Beruntungnya, ada CCTV di sekitar TKP yang berhasil merekam saat pelaku melakukan aksinya.
"Lalu rekaman CCTV itu sempat tersebar dan viral. Dan kami lantas melakukan penyelidikan," tuturnya.
Singkat cerita, kepolisian berhasil menemukan alamat tinggal tersangka. Namun sayangnya tidak ada di rumah, melainkan berada di luar kota, yakni Samarinda.
Ia menambahkan, pihaknya bahkan sempat meminta melalui kekasih tersangka agar kembali ke Balikpapan dengan membawa sepeda motor curiannya, namun tersangka menolak.
"Kami tidak putus asa. Kami lakukan pengejaran sampai kami temukan tersangka tengah bekerja sebagai tukang bangunan di dekat terminal di Samarinda. Di situ kami jemput paksa, kami bawa ke Polsek Balikpapan Utara," jelasnya.
Baca juga: Komplotan Curanmor di Kaltim Dibekuk Polisi, Berikut Harga Motor yang Dijual, Ada Yamaha Nmax 155
Setelah berhasil dijemput, lanjut Danang, tersangka kemudian dimintai keterangan. Tersangka pun mengakui perbuatannya.
Ia nekat lantaran memang untuk digunakan sehari-hari, bukan untuk dijual.
"Jadi motifnya menguasai motornya. Kemudian dibawa ke Samarinda, dia bekerja di sana sebagai buruh bangunan. Untuk dipakai sehari-hari," ucapnya.
Lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan di Mapolsek Balikpapan Utara.
Kompol Danang Aries Susanto mengatakan, EA sendiri dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun pidana penjara. (*)
Setelah diringkus di Samarinda, kemudian tersangka curanmor berinisial EA (27) diperiksa Polsek Balikpapan Utara.
Setelah diperiksa, ada perbedaan dengan identitas kendaraan yang dilaporkan oleh korban, misalnya stiker bodi kendaraan hingga plat nomor.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso melalui Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto menjelaskan, sebelum dibawa ke Samarinda, pelaku mencoba menyamarkan ciri-ciri kendaraan.
Baca juga: Curanmor Lintas Provinsi, Polres PPU Serahkan 2 Barang Bukti ke Kepolisian Kukar dan Samarinda
"Aslinya dari bawaan pabrik, ini ada stiker garis berwarna biru. Namun oleh tersangka, semua stiker dilepas. Lalu lampu depan diganti," ujar Kompol Danang Aries Susanto, Jumat (26/11/2021).
Tidak hanya itu, lanjut dia, termasuk plat nomor kendaraan turut diganti oleh tersangka. Dari aslinya dengan nomor polisi (nopol) KT 4770 AZ menjadi KT 4265 AZ.
Kompol Danang Aries Susanto menjelaskan, tersangka hanya mengganti bagian angka saja. Jadi tidak mengganti bagian kode kota di belakang nomor. Kode AZ, lanjutnya, tetap dipertahankan agar tak terlihat jika diganti.
"Untuk plat kendaraan, oleh tersangka ini diganti sesudah melakukan pencurian. Jadi disembunyikan dulu (motor), lalu membuat plat baru," imbuhnya.
Setelah dirasa aman, kata Kompol Danang Aries Susanto, barulah tersangka membawa sepeda motor bermerk Suzuki Satria F tersebut ke Kota Samarinda. (*)