Breaking News

Berita Viral

Link Diburu! Viral Video 31 Detik Diduga Pelajar SMK di Salatiga, Lokasinya Ternyata Sebuah Warung

Viral video 31 detik yang di diduga dilakukan pelajar SMK di Salatiga, linknya kini diburu.

Editor: Doan Pardede
admission.rudn.ru
Ilustrasi video. Viral video 31 detik yang di diduga dilakukan pelajar SMK di Salatiga, linknya kini diburu. 

TRIBUNKALTIM.CO -  Viral video 31 detik yang di diduga dilakukan pelajar SMK di Salatiga, linknya kini diburu.

  Video asusila diduga dilakukan pelajar SMK di Kota Salatiga beredar di media sosial.

Video berdurasi 30 detik itu meresahkan warga karena menunjukan pelajar bercumbu di warung.

Dugaan bahwa pemerannya adalah pelajar terlihat dari pakaian yang mulanya dikenakan pelaku.

Baca juga: Digerebek Warga Saat Mesum di Dalam Mobil, Sejoli di Jambi Dinikahkan dan Denda Rp 5 Juta

Baca juga: NEWS VIDEO Viral Sepasang Kekasih Kepergok Mesum di Alun-alun Magetan

Baca juga: NEWS VIDEO Viral Video Mesum di Atas Motor di Pinggir Telaga Ngebel Ponorogo

Pemeran pria mengenakan kaus olahraga warna merah dan celana pendek.

Dalam video tersebut, sepasang pria dan wanita terekam tengah memadu kasih di sebuah warung.

Di depan mereka ada sebuah meja kecil, gelas minuman, asbak, dan rokok.

Sementara pemeran perempuan memakai hijab warna hitam dan rok panjang warna cokelat.

Mulanya mereka berciuman, kemudian terjadi perbuatan asusila yang dilakukan kedua pelajar tersebut.

Menurut seorang warga Salatiga Bowo, video asusila tersebut mulai beredar di beberapa grup WhatsApp pada Kamis (25/11/2021).

"Saya sudah lihat tapi langsung saya hapus."

"Kalau melihat seragamnya yang pelajar laki-laki, sepertinya itu pelajar salah satu SMK di Salatiga," jelas Bowo kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).

Bowo menambahkan, lokasi tempat keduanya asusila berdasarkan informasi yang beredar berada di warung di kawasan Jalan Lingkar Salatiga (JLS).

"Informasinya seperti itu, pelakunya pacaran di warung yang ada di JLS, tapi untuk pastinya saya kurang tahu," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Salatiga AKP Hari Slamet Trianto mengatakan, petugas tengah menyelidiki video tersebut.

Baca juga: UPDATE Video Viral Kebun Teh Kemuning Berisi Tayangan Aksi Mesum Sepasang Kekasih, Pelaku Diburu

"Kalau ada kejadian yang meresahkan warga atau menjadi perhatian, pasti menjadi akan kita tindak lanjuti," terangnya, seperti dilansir Kompas.com.

Ada Motif Cemburu

Berkaca dari peristiwa serupa yang pernah terjadi ada beberapa motif video asusila pelajar tersebar.

Di lokasi terpisah dan peristiwa terpisah seorang pemuda berumur 23 tahun berinisial CN harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ia diciduk petugas setelah dilaporkan mantan kekasihnya sendiri, KS (14).

Korban KS merupakan anak dari anggota kepolisian.

CN tega menyebarkan foto dan video syur milik KS lantaran cemburu.

Pelaku kesal korban sudah memiliki pasangan baru, meski belum lama putus.

Kini pelaku telah diamankan Polres Gunungkidul untuk dimintai pertanggungjawaban.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra membenarkan penangkapan CN.

Baca juga: SEDERET FAKTA! Viral Pasien dan Perawat Covid-19 Homo, Mesum di Wisma Atlet, Tak Peduli Tertular

Pelaku ditangkap setelah ada laporan kasus tersebut yang diterima pada 9 Juni 2021 lalu.

Korban diketahui warga Kecamatan Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul.

"Korban berinisial KS (14), perempuan. Ia datang melaporkan hal tersebut ke Polres Gunungkidul," jelas Riyan dalam jumpa pers pada Kamis (17/06/2021).

Menurutnya, korban melaporkan bahwa foto dan video dirinya yang bersifat vulgar telah beredar ke publik.

Lantaran merasa dirugikan, ia pun langsung melapor serta menyerahkan sejumlah barang bukti.

Setelah dilakukan pendalaman dari keterangan korban dan barang bukti yang ada, didapati pelakunya adalah mantan kekasih korban sendiri.

Riyan mengatakan pihaknya langsung mengetahui posisi pelaku.

"Pelaku berinisial CN (23), laki-laki berprofesi sebagai buruh harian lepas," ungkapnya.

Adapun CN diamankan pada 11 Juni atau dua hari setelah laporan diterima.

Pelaku sendiri diamankan di wilayah Kapanewon Patuk setelah sebelumnya membuat janji bertemu.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengakui perbuatannya tersebut.

Rupanya aksi tersebut dilakukan karena CN kesal mantan kekasihnya tersebut sudah memiliki pasangan baru, meski belum lama putus.

"Lantaran kesal, pelaku lantas menyebarkan foto dan video vulgar korban," jelas Riyan.

Kanit Pidsus, Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ibnu Ali mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa membeberkan secara detail terkait materi yang disebarluaskan.

Sebab korbannya masih di bawah umur.

Namun ia memastikan bahwa tidak ada materi berisi hubungan intim antara korban dan pelaku.

Ia juga mengungkapkan bahwa korban merupakan anak dari anggota kepolisian.

"Sesuai info yang beredar, benar korban merupakan anak dari salah satu anggota POLRI," kata Ibnu.

Selain ponsel, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti pakaian yang dikenakan korban. Termasuk ponsel hingga kendaraan sepeda motor milik pelaku.

Riyan mengatakan CN dikenakan pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaku dinilai menyebarkan foto dan video bermuatan kesusilaan tanpa izin dari korban.

"Pelaku dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar," katanya.(*)

Berita Viral Lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved