Berita Nasional Terkini
Skandal Jual Beli Kuota Haji 2024, KPK Ungkap Calon Jemaah Bisa Langsung Berangkat tanpa Antre
Skandal jual beli kuota haji tambahan tahun 2024, KPK ungkap calon jemaah bisa langsung berangkat tanpa antre.
TRIBUNKALTIM.CO — Skandal jual beli kuota haji tambahan tahun 2024 dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK mengungkap dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan tahun 2024 yang memungkinkan calon jemaah baru berangkat ke Tanah Suci tanpa harus melalui antrean panjang.
Kuota haji merupakan batas jumlah jemaah yang diizinkan untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah dalam satu tahun, berdasarkan alokasi resmi dari Pemerintah Arab Saudi kepada setiap negara.
Praktik ini diduga melibatkan sejumlah biro perjalanan haji dan umrah serta oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
Baca juga: KPK Sita Catatan Jual Beli Kuota Haji, Bukti Krusial untuk Penyidik Bongkar Modus Operandi Korupsi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa modus tersebut merugikan jemaah yang telah lama menunggu giliran keberangkatan.
Kata "jemaah" dalam bahasa Indonesia merujuk pada kumpulan atau rombongan orang yang melakukan ibadah bersama-sama, terutama dalam konteks agama Islam
Dalam konteks ibadah haji, istilah "jemaah haji" digunakan untuk menyebut rombongan umat Muslim yang menunaikan ibadah haji ke Mekah. Tapi maknanya lebih dalam dari sekadar "rombongan".
“Karena ada jual beli kuota ini, kemudian diperjualbelikan kepada calon jemaah baru yang kemudian tanpa mengantre bisa langsung berangkat di tahun 2024,” ujar Budi, Minggu (7/9/2025).
Skema yang Menyalahi Tujuan Kuota Tambahan
Menurut Budi, kuota tambahan seharusnya digunakan untuk mempercepat antrean jemaah, bukan dijadikan komoditas.
Ia juga mengungkap adanya dugaan aliran dana ilegal dalam proses tersebut.
“Artinya kan itu juga menghambat para jemaah yang sebelumnya sudah mengantre untuk berangkat di tahun tersebut. Nah, kemudian dari jual beli kuota itu ada dugaan sejumlah uang itu ada aliran-aliran dari para biro perjalanan ini kepada pihak-pihak terkait di Kementerian Agama,” jelasnya.
Pembagian Kuota Tidak Sesuai Regulasi
Skandal ini berawal dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi untuk periode 2023–2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Baca juga: SK Menteri Agama 2023 yang Diteken Yaqut Diserahkan ke KPK, Bukti Tambahan Kasus Korupsi Kuota Haji
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.