Berita Balikpapan Terkini
UMK Balikpapan 2022 Masih Rahasia, Segini Bocoran Nominal Upah Minimum di Kota Minyak
Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan terus memberi sinyal Upah Minimum Kota (UMK) yang akan ditetapkan di Kota Balikpapan melebihi persentase kenaika
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan terus memberi sinyal Upah Minimum Kota (UMK) yang akan ditetapkan di Kota Balikpapan melebihi persentase kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim.
Meski masih dirahasiakan, namun dapat dikonfirmasi jika kenaikan UMK Balikpapan lebih dari 1,11 persen.
Artinya, tahun depan gaji pokok pekerja Kota Minyak minimal di angka Rp 3,1 juta. Proses penentuan UMK pun dipastikan sudah selesai.
“Yang jelas Balikpapan pasti lebih tinggi. Kalau kita penyesuaian, itu pasti lebih tinggi dari provinsi,” ujar Kepala Disnaker Balikpapan Ani Mufidah, Sabtu (27/11/2021).
Saat ini, lanjutnya, tinggal tahap akhir di provinsi yang harus dilewati, sebelum nominal upah minimum yang baru diumumkan.
Baca juga: Soal UMK Balikpapan, Ketua Kadin Balikpapan Sebut Tetap Mengacu Pada UMP
Baca juga: Jadwal Pengumuman UMK Balikpapan 2022, Disnaker Sebut Lebih Tinggi dari Provinsi Kaltim
Kendati demikian, Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan masih enggan menyampaikan nominal besaran kenaikannya.
Hal tersebut lantaran berkas pengajuan besaran UMK Balikpapan sedang berproses di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tingkat provinsi.
Adapun diperkirakan saat ini baru tiba di meja Gubernur Kaltim Isran Noor untuk ditandatangani.
“Kami sudah sampaikan usulannya itu,” kata Ani Mufidah.
Adapun besaran UMP Kaltim 2021 meningkat 1,11 persen.
Ani menuturkan, sebaiknya masyarakat Balikpapan bersabar sedikit lagi, menunggu ketetapan dari Gubernur Kaltim.
"Karena yang berwenang menetapkan UMP dan UMK itu hanya Gubernur. Pengumuman 30 November itu paling lambat,” jelasnya.
Baca juga: UMK Balikpapan 2022 Dipastikan Naik, Bocoran Angka Tunggu Penetapan Gubernur Kaltim
Menurut Ani, pembahasan mengenai UMK di tingkat Dewan Pengupahan kota pada tahun ini cukup menantang.
Pasalnya, Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan harus menjelaskan isi dan formulasi penghitungan UMK sesuai PP 36 tahun 2021.
“Enggak sama seperti yang dulu. Kalau dulu kan ada survei kebutuhan hidup. Sekarang tidak, karena sudah ada formulanya,” bebernya.