Berita Balikpapan Terkini

UMK Balikpapan 2022 Masih Rahasia, Segini Bocoran Nominal Upah Minimum di Kota Minyak

Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan terus memberi sinyal Upah Minimum Kota (UMK) yang akan ditetapkan di Kota Balikpapan melebihi persentase kenaika

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kepala Disnaker Balikpapan Ani Mufidah. Pihaknya masih enggan menyampaikan nominal besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan terus memberi sinyal Upah Minimum Kota (UMK) yang akan ditetapkan di Kota Balikpapan melebihi persentase kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim.

Meski masih dirahasiakan, namun dapat dikonfirmasi jika kenaikan UMK Balikpapan lebih dari 1,11 persen.

Artinya, tahun depan gaji pokok pekerja Kota Minyak minimal di angka Rp 3,1 juta. Proses penentuan UMK pun dipastikan sudah selesai.

“Yang jelas Balikpapan pasti lebih tinggi. Kalau kita penyesuaian, itu pasti lebih tinggi dari provinsi,” ujar Kepala Disnaker Balikpapan Ani Mufidah, Sabtu (27/11/2021).

Saat ini, lanjutnya, tinggal tahap akhir di provinsi yang harus dilewati, sebelum nominal upah minimum yang baru diumumkan.

Baca juga: Soal UMK Balikpapan, Ketua Kadin Balikpapan Sebut Tetap Mengacu Pada UMP

Baca juga: Jadwal Pengumuman UMK Balikpapan 2022, Disnaker Sebut Lebih Tinggi dari Provinsi Kaltim

Kendati demikian, Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan masih enggan menyampaikan nominal besaran kenaikannya.

Hal tersebut lantaran berkas pengajuan besaran UMK Balikpapan sedang berproses di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tingkat provinsi.

Adapun diperkirakan saat ini baru tiba di meja Gubernur Kaltim Isran Noor untuk ditandatangani.

“Kami sudah sampaikan usulannya itu,” kata Ani Mufidah.

Adapun besaran UMP Kaltim 2021 meningkat 1,11 persen.

Ani menuturkan, sebaiknya masyarakat Balikpapan bersabar sedikit lagi, menunggu ketetapan dari Gubernur Kaltim.

"Karena yang berwenang menetapkan UMP dan UMK itu hanya Gubernur. Pengumuman 30 November itu paling lambat,” jelasnya.

Baca juga: UMK Balikpapan 2022 Dipastikan Naik, Bocoran Angka Tunggu Penetapan Gubernur Kaltim

Menurut Ani, pembahasan mengenai UMK di tingkat Dewan Pengupahan kota pada tahun ini cukup menantang.

Pasalnya, Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan harus menjelaskan isi dan formulasi penghitungan UMK sesuai PP 36 tahun 2021.

“Enggak sama seperti yang dulu. Kalau dulu kan ada survei kebutuhan hidup. Sekarang tidak, karena sudah ada formulanya,” bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved