Berita Balikpapan Terkini
Soal UMK Balikpapan, Ketua Kadin Balikpapan Sebut Tetap Mengacu Pada UMP
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2022 telah ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 1,11 persen dari tahun sebelumnya
TRIBUNKALTIM.CO- Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2022 telah ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 1,11 persen dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, penetapan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Balikpapan masih menjadi bahan pertimbangan Dewan Pengupahan Kota.
Diberitakan sebelumnya bahwa proses pembahasan mengenai UMK ini menjadi alot karena tuntutan dari para pekerja/buruh yang menuntut kenaikan UMK dirapel, mengingat tahun sebelumnya tidak mengalami kenaikan.
Sementara di sisi lain, Yaser Arafat selaku Ketua Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Kota Balikpapan menyampaikan bahwa regulasi penetapan UMK ini telah diatur dalam UU Cipta Kerja yang disahkan pada tahun lalu.
Baca juga: UMP 2022 Kaltara Naik, Penetapan Upah Minimum Kabupaten Malinau Dijadwalkan Kamis Ini
Baca juga: Upah Minimum Kabupaten PPU Tahun 2022 Naik, tapi Nilainya Kecil
Baca juga: Biaya Hidup Tinggi, Serikat Pekerja di Malinau Minta Upah Minimum 2022 Naik 10 Persen
Yaser mengaku belum mengetahui angka pasti kenaikan Upah Minimum yang akan terjadi di Kota Balikpapan.
"Untuk UMK Balikpapan, saya rasa akan mengacu pada besaran UMP yang telah ditetapkan oleh provinsi dan pastinya angka UMK akan lebih besar daripada UMP," ungkapnya.
Yaser menyampaikan kenaikan UMK di angka sekitar 1 persen masih dirasa wajar karena pertumbuhan ekonomi di Balikpapan sendiri sudah mengarah ke angka positif.
"Kami para pelaku usaha, ketika ada kenaikan 1 persen itu, kami rasa masih dalam tahapan yang wajar karena pertumbuhan ekonomi kita juga sudah positif," tandasnya. (*)