Bantuan Sosial

Cek Daftar Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta via WhatsApp & Online, Pekerja Terima BSU Sudah 7,1 Juta

Penyaluran BSU hingga saat ini masih terus dilakukan, khususnya kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi.

Editor: Ikbal Nurkarim
bsu.kemnaker.go.id
Bantuan Subsidi Gaji (BSU) bagi Pekerja 2021- Cek status penerima bantuan subsidi gaji senilai Rp 1 juta melalui bsu.kemnaker.go.id, simak tahap penyalurannya berikut ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah cara untuk mengecek penerima BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta secara online.

Penyaluran BSU hingga saat ini masih terus dilakukan, khususnya kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi.

Penyaluran BSU untuk pekerja atau buruh senilai Rp 1 juta tidak dikenakan potongan apapun.

Bantuan subsidi upah diharapkan dapat membantu meringankan beban para pekerja di tengah masa pandemi Covid-19.

Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim 7.163.043 pekerja/buruh telah menerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021.

Baca juga: Cek Nama Dapat BLT! Login https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cara Mencairkan BSU Rp 1 juta Mudah

Baca juga: 7,1 Juta Pekerja Sudah Terima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Cek Status Penerima BSU di bsu.kemnaker.go.id

Baca juga: Cek Penerima BLT Rp 1 juta, Login kemnaker.go.id, sso.bpjsketenagakerjaan.go.id & bsu.kemnaker.go.id

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan pihaknya terus mempercepat penyaluran BSU dengan menerbitkan Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 terkait aturan perluasan penerima BSU tahun 2021, mengingat masih ada sisa anggaran BSU tahun 2021.

Ida mengatakan perluasan BSU ini dilakukan untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021.

"Data tersebut sudah mencakup penerima BSU melalui skema perluasan sebanyak 517.120 calon penerima," kata Menaker Ida dalam keterangannya, Kamis (25/11/2021) dikutip dari Tribunnews.com

Menaker Ida mengungkapkan, calon penerima BSU yang tidak dapat menerima BSU di antaranya disebabkan oleh duplikasi data dengan penerima Bansos atau bantuan pemerintah lain seperti program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.

"Saat ini terdapat 392.018 data yang masih memerlukan perbaikan. Namun, untuk calon penerima yang duplikasi dengan bansos atau bantuan pemerintah lain memang tidak bisa mendapatkan BSU," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa BSU akan diperluas ke 1,6 juta penerima.

Bagi penerima, Anda bisa langsung mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana bantuan sudah disalurkan.

Tahap Penyaluran BSU -
Tahap Penyaluran BSU - (Tangkap layar akun Instagram @kemnaker)

Baca juga: Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BLT Subsidi Gaji dengan Login bsu.bpjksketenagakerjaan.go.id

Namun apabila dana belum masuk, dapat mengecek apakah termasuk dalam penerima BSU 2021 atau tidak melalui website Kemnaker, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WhatsApp.

Lantas, bagaimana cara mengecek status calon penerima BSU?

Cek Status Penerima BSU Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan:

Terdapat beberapa cara untuk mengecek daftar penerima BSU.

Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dapat mengakses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat apakah Anda termasuk calon penerima BSU.

Berikut ini cara cek status calon penerima BSU melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

- Login ke laman bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia;

- Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.

Jika lolos verifikasi, akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."

"Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Baca juga: Cek Penerima BLT/BSU Rp 1 Juta Via Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id & bsu.kemnaker.go.id di Sini

Chat Whatsapp ke 081380070175

- Hubungi nomor WhatsApp 081380070175;

- Jika sudah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021";

- Selanjutnya, ikuti saja petunjuk pada layar ponsel.

Layanan Masyarakat 175

- Hubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, bisa juga DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan;

- Sertakan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar;

- Atau dapat hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.

Cara Cek BSU di Laman Kemnaker:

- Akses laman kemnaker.go.id;

- Jika belum memiliki akun, daftar akun terlebih dahulu;

- Jika sudah, login ke akun Anda;

- Kemudian lengkapi profil biodata diri Anda;

- Lalu cek pemberitahuan;

- Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: INILAH Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 juta di kemnaker.go.id, Lengkap Cara Mencairkan BSU

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Syarat Menjadi Penerima BSU:

Berikut ini syarat penerima BSU yang dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah;

- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;

- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;

- Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah;

- Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Tahapan Penyaluran BSU:

- BP Jamsostek melakukan verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;

- Selanjutnya, BP Jamsostek melakukan validasi data administrasi dan pembayaran BSU;

- Setelah selesai memverifikasi, pembayaranBSU akan disalurkan ke rekening pekerja melalui Bank Himbara, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Sementara, untuk pekerja di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

Baca juga: Siapkan NIK, Cek Penerima BSU Rp 1 Juta Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

Panduan Cairkan Bantuan Bagi Penerima BSU yang Tak Miliki Rekening Himbara:

- Bagi para pekerja atau buruh yang menerima BSU, tapi tak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan rekening baru Bank Himbara;

- Para pekerja dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker;

- Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;

- Kemudian, penerima BSU tinggal datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening;

- Setelah itu, penerima bantuan baru bisa mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved