Berita Nasional Terkini

Habisi dan Mutilasi Pria yang Pernah Cabuli Istrinya, Pria di Bekasi Ini Kini Terancam Hukuman Mati

Kasus mutilasi pria bernama Ridho Suhendra (28) di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi akhirnya berhasil diungkap polisi.

Editor: Doan Pardede
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
TKP rumah tersangka pelaku mutilasi di Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Kota Bekasi, Kamis (10/12/2020), Kamis (10/12/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus mutilasi pria bernama Ridho Suhendra (28) di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi akhirnya berhasil diungkap polisi.

Polisi berhasil menangkap dua dari tiga tersangka kasus mutilasi pria di Bekasi tersebut.

Sebelumnya, 10 potongan bagian tubuh manusia ditemukan warga di Jalan Raya Pantura, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (27/11/2021).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, potongan tubuh manusia tersebut diduga berjenis kelamin laki-laki.

Baca juga: Terbaru! Pelaku Mutilasi di Bekasi Ditangkap, Apa Motifnya Habisi Kurir Ojek Online Ridho Suhendra?

Baca juga: NEWS VIDEO Remaja Mutilasi Seorang Pemuda di Bekasi karena Kesal Kerap Disodomi

Baca juga: Kasus Mutilasi di Bekasi, Pelaku Sering Dilecehkan Korban, Psikologi Forensik Berikan Analisisnya

Baca juga: NEWS VIDEO Pencuri Bersenjata Tajam di Sungai Ampal Tertangkap, Sempat Ancam akan Mutilasi Korban

"Identitas korban sudah (diketahui). Dugaannya laki-laki, tapi kami perlu cek lagi," jelas Tubagus, Sabtu (27/11/2021).

Berdasarkan hasil identifikasi, korban diketahui merupakan warga Desa Sumber Jaya, Tambun, Bekasi.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Dari situ, kata Tubagus, penyidik mendapatkan informasi bahwa pembunuhan diduga dilakukan oleh tiga orang pelaku.

Dua di antaranya telah tertangkap dan langsung diperiksa secara intensif untuk mengungkap kasus tersebut.

"Sudah diamankan, diduga ada tiga orang. Tapi masih kita dalami," kata Tubagus. "Dua orang sudah diperiksa, satu lagi sedang proses (pencarian)," pungkasnya.

TKP rumah tersangka pelaku mutilasi di Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Kota Bekasi, Kamis (10/12/2020), Kamis (10/12/2020).
TKP rumah tersangka pelaku mutilasi di Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Kota Bekasi, Kamis (10/12/2020), Kamis (10/12/2020). (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)

Pelaku nekat membunuh korban dengan alasan sakit hati

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, polisi telah menangkap dua tersangka berinisial FM (20) dan MAP (29), sementara pelaku berinisial ER masih dalam pengejaran.

"Jadi dari kejadian ini ada dua tersangka MAP (29) laki-laki, kemudian FM (20) laki-laki," ujar Zulpan kepada wartawan Minggu (28/11/2021),seperti dilansir Kompas.com.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Zulpan, para pelaku membunuh korban di tempat penitipan motor dekat Gedung Juang, Kecamatan Tambun, Bekasi.

Baca juga: Sisi Lain Laeli Atik, Pelaku Mutilasi Kalibata City Diungkap, Ibunda Curiga Sang Anak Diperalat

Ketiga tersangka bekerja sama merencanakan aksi pembunuhan korban hingga memutilasi jasadnya karena merasa sakit hati.

"Bahwa yang melatarbelakangi kasus ini oleh para pelaku motifnya adalah para pelaku sakit hati dengan korban RS," ungkap Zulpan.

"Tersangka FM sakit hati karena korban pernah menghina pelaku FM dan istrinya. Kemudian tersangka MAP sakit hati dengan korban karena almarhum istri pelaku pernah dicabuli korban," sambungnya.

Adapun saat ini dua tersangka yang telah ditangkap sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP. Zulpan menambahkan, penyidik juga masih mengejar tersangka ER yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

"Satu tersangka DPO atas nama ER masih dalam pengejaran. Kepolisian masih bergerak di lapangan," pungkasnya.

Pasal 338

Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Pasal 340

Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.

Harapan Keluarga Korban Mutilasi di Bekasi: Pelaku Dihukum Setimpal, Jenazah Segera Dimakamkan

Ridho Suhendra (28), pria yang kesehariannya berprofesi sebagai pengendara ojek online (ojol) menjadi korban mutilasi di Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan dari paman korban Zairul Ulia, seluruh bagian potongan tubuh korban mutilasi terhadap Ridho telah berhasil ditemukan.

Diketahui, jasad korban dimutilasi pelaku menjadi 10 bagian yang kemudian dibuang di tiga tempat terpisah, yakni di Tanjung Pura, Karawang, dan di Cikarang Utara serta di Kedungwaringin di Kabupaten Bekasi, untuk menghilangkan jejak.

Baca juga: Tersangka Mutilasi Pernah Mengajar Les Mahasiswa Buat Biaya Hidup Bersama Pasangan Kumpul Kebo Fajri

"Alhamdulillah semua sudah ditemukan (potongan tubuh korban) ini berkat kerja keras pihak kepolisian," kata Zairul, seperti yang dilaporkan Jurnalis Kompas TV Alexander Blegur, Minggu (28/11/2021).

Dia juga menyebut bahwa Polres Metro Bekasi dalam waktu kurang dari 24 jam sudah berhasil menangkap dua dari tiga terduga pelaku mutilasi yakni FM (20) dan MAP (29).

Sementara satu orang terduga pelaku lainnya yakni ER, lanjut dia masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Pelaku ada tiga orang. Kalau sampai kemarin malam sudah tertangkap dua orang yang sebagai petunjuk dimana bagian tubuh (korban) dibuang," ungkapnya.

Keluarga berharap kasus ini diusut tuntas dan pelaku dapat dihukum seberat-beratnya. Mereka juga berharap jasad korban dapat segera dikebumikan.

"Kita sebenarnya maunya segera dimakamkan (jasad korban), namun dengar-dengar belum bisa karena mau ada dilakukan otopsi sama visum," katanya.

"Kami dari pihak keluarga berharap segera diselesaikan dan jenazah dapat segera dikebumikan," ujarnya.(*)

Berita Nasional Terkini Lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved