Minggu, 14 Juni 2026

Berita Berau Terkini

Pemkab Berau Diminta Lebih Serius Cari Sumber PAD di 2022 Mendatang

Ketua Komisi III DPRD Berau Saga menilai, Pemerintah Kabupaten Berau belum bisa memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribus

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
Ketua Komisi III DPRD Berau Saga.TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Ketua Komisi III DPRD Berau Saga menilai, Pemerintah Kabupaten Berau belum bisa memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi, khususnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurutnya, salah satu penyebab mengapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait kesulitan untuk memaksimalkan pendapatan dari sektor tersebut, karena masih banyaknya masyarakat yang kurang paham terkait pengurusan IMB.

Namun di situ lah harusnya menjadi misi pemerintah, sehingga sektor tersebut bisa benar-benar tergali dengan maksimal.

“Padahal sektor pajak ini jadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Berau.

Sektor ini masih bisa digali lagi. Selain OPD, harus ada pemahaman dari masyarakat juga, bahwa pengurusan IMB juga penting,” bebernya.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Disnakertrans Berau Juga Pantau Pemberian Tunjangan Hari Raya

Baca juga: Gelar Seminar di UMB, PLN Berau Ajak Mahasiswa Jadi Marketer Andal

Baca juga: Prioritas 2022, Pemkab Berau Kembangkan Ekosistem Investasi Non Migas atau Batubara

Apalagi katanya, untuk pengurusan IMB pada dasarnya tidaklah membutuhkan anggaran besar. Bahkan untuk pengurusannya juga hanya dilakukan sekali saja.

Kecuali jika bangunan yang akan didaftarkan IMB-nya sudah berubah misalkan yang dari rumah menjadi tempat usaha, maka perizinan harus diurus ulang.

“IMB ini juga sebenarnya memudahkan masyarakat, khususnya untuk pengajuan kredit ke perbankan. Inilah yang harus juga diberikan pemahaman ke masyarakat, khususnya mereka yang memiliki usaha,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Berau Gamalis berjanji akan mengordinasikan hal tersebut ke OPD terkait dalam hal ini disebutnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dirinya berjanji akan akan melakukan penertiban masyarakat yang tidak memiliki IMB ketika mendirikan sebuah bangunan.

Baca juga: 11 Pendaftar Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Berau Gugur, Tersisa 85 Peserta

“Iya memang selama ini kita belum pernah melakukan hal itu (penertiban, mungkin ke depan kita akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung,” akuinya.

Menurutnya, hal ini menjadi kewajiban banyak pihak, tanpa terkecali masyarakat. Ia berharap semua retribusi dapat menjadi penyumbang PAD. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
Live
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved