Berita Berau Terkini

Jelang Natal dan Tahun Baru, Disnakertrans Berau Juga Pantau Pemberian Tunjangan Hari Raya

Jelang Hari Natal 2021, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, melakukan pemantauan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
Kasi Pengupahan dan Jamsos Ketenagakerjaan Disnakertrans Berau, Andi Asmar.TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI 

TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB- Menjelang Hari Natal 2021, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, melakukan pemantauan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), khususnya perusahaan yang memiliki karyawan beragama Nasrani.

Kasi Pengupahan dan Jamsos Ketenagakerjaan Disnakertrans Berau, Andi Asmar mengatakan, tunjangan tersebut bersifat wajib berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh.

“Semua tetap kami pantau. Karena pembayaran THR berlaku untuk semua karyawan tanpa melihat agama atau keyakinan,” jelasnya kepada TribunKaltim.Co, Minggu (28/11/2021).

Dijelaskannya, pemberian THR pada umumnya dilaksanakan paling banyak pada Hari Raya Idul Fitri dan hanya bisa dibayarkan satu kali.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Objek Wisata di Balikpapan Diminta Terkoneksi Aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: 5 Wisata Kekinian di Jogja Cocok untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Ada Heha Ocean View

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Ditkapel Pusat Gelar Uji Petik Kelayakan Kapal di KSOP Samarinda

Disnakertrans memberikan kebebasan pada perusahaan membayar THR menyesuaikan dengan hari raya masing-masing karyawannya.

“Itu sudah disepakati masing-masing perusahaan dengan karyawannya. Jika tidak dibayarkan pada saat Hari Raya Idul Fitri, bisa saat Natal,” ujarnya.

Tunjangan itu bersifat wajib. Pihaknya siap memberi sanksi tegas kepada perusahaan, apabila telat atau tidak memberi THR kepada karyawannya.

Berdasarkan edaran, pihaknya diwajibkan membentuk posko pengaduan THR apabila ada keluhan dari karyawan perusahaan.

“Tetap memperhatikan prosedur atau Prokes Covid- 19,” ungkapnya.

Dengan dibukanya posko pengaduan, memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan terkait persoalan tersebut. Harapannya, semua baik-baik saja dan tidak ada pengaduan.

“Poskonya satu saja, ada di kantor Disnakertrans Berau,” bebernya.

Dia menambahkan, jika ada keterlambatan perusahaan dalam memberikan THR bukan karena unsur kesengajaan.

Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Larangan Cuti bagi ASN & Karyawan Swasta serta Aturan PPKM Level 3

Tetapi, lamanya proses menunggu pencairan uang di perbankan. Sebab, semua perusahaan biasanya memberikan THR dalam bentuk uang tunai. Sehingga, harus mengantre.

“Hitungannya, masa kerja dibagi 12 dikali besaran upah dalam sebulan. Artinya, jika karyawan telah bekerja selama 30 hari terus menerus sudah berhak mendapatkan THR. Tapi, secara proporsional jika di bawah 12 bulan,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved