Berita Paser Terkini

Rutan Kelas IIB Tanah Grogot Jalankan Prinsip Dasar Pemasyarakatan

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot, sigap tindaklanjuti intruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kemenkumham Kaltim, Jumadi di dampingi Kepala Rutan Tanah Grogot, Doni Handriansyah saat melakukan monitoring dan evaluasi di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. 

Berdasarkan prinsip dasar pemasyarakatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Alhamudillah, Rutan Tanah Grogot sudah menjalankan itu, saya apresiasi dan saya bangga dengan Rutan Tanah Grogot," tutup Kadiv PAS Kemenkumham Kalimantan Timur, Jumadi.

Tak lupa, Karutan Tanah Grogot Doni Handriansyah menyampaikan terima kasihnya kepada Kadiv PAS Kemenkumham Kalimantan Timur.

Memberikan dukungan moril kepada seluruh jajaran Rutan Tanah Grogot dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved