Berita Paser Terkini
Rutan Kelas IIB Tanah Grogot Jalankan Prinsip Dasar Pemasyarakatan
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot, sigap tindaklanjuti intruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kemenkumham Kaltim, Jumadi di dampingi Kepala Rutan Tanah Grogot, Doni Handriansyah saat melakukan monitoring dan evaluasi di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Berdasarkan prinsip dasar pemasyarakatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Alhamudillah, Rutan Tanah Grogot sudah menjalankan itu, saya apresiasi dan saya bangga dengan Rutan Tanah Grogot," tutup Kadiv PAS Kemenkumham Kalimantan Timur, Jumadi.
Tak lupa, Karutan Tanah Grogot Doni Handriansyah menyampaikan terima kasihnya kepada Kadiv PAS Kemenkumham Kalimantan Timur.
Memberikan dukungan moril kepada seluruh jajaran Rutan Tanah Grogot dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. (*)
Rekomendasi untuk Anda