Berita Penajam Terkini
Unggah Berita Acara, DPRD PPU Sujiati Sebut Bupati AGM tak Cerminkan Kepala Daerah
Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Penajam Paser Utara atau DPRD PPU, menyikapi sikap Bupati Abdul Gafur Masud
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Penajam Paser Utara atau DPRD PPU, menyikapi sikap Bupati Abdul Gafur Masud (Bupati AGM) terkait unggahan di media sosial Instagram.
Kala itu, sebuah foto berupa hasil pembahasan tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD PPU dan anggaran pemerintah daerah (TAPD) di media sosial Instagram pribadi.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD, Sujiati, mewakili fraksi Gerindra menganggap Bupati AGM tidak mencerminkan sebagai kepala daerah.
"Kami menganggap kurang mencerminkan sebagai kepala daerah. Karena banyak cara yang sebaikanya dilakukan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Sujiati didampingi anggota DPRD PPU, Adla, Minggu (28/11/2021).
Baca juga: DPRD PPU Sayangkan Sikap Bupati AGM Sebar Hasil Rapat Antara Banggar dan TAPD di Medsos
Baca juga: Puluhan Warga Waru Datangi Kantor DPRD PPU, Minta Kejelasan Tapal Batas dari PT WKP
Baca juga: Soal Sebar Hasil Rapat Banggar di Medsos, DPRD PPU Geram Minta Bupati AGM Jaga Etika
Sikap bupati dinilai kurang etis karena mengunggah hasil berita acara kesepakatan antara TAPD dan Banggar. Sujiati menekankan bahwa hasil berita acara tersebut terkait dengan pengurangan gaji THL senilai Rp 50 Miliar yang dialihkan ke pokok pikiran (pokir) DPRD belumlah hasil akhir.
Sujiati mengatakan unggahan tersebut dinilai mengadukan anggota DPRD, sebab hal itu terlihat bahwa DPRD melakukan pengurangan anggaran gaji THL dan hasil pengurangan tersebut dialihkan ke anggaran pokir DPRD.
"Pokir yang disinggung itu juga merujuk pada asal 54 PP no 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD PPU.
Dalam aturan tersebut, DPRD PPU mempunyai tugas dan wewenang yaitu memberikan saran dan pendapat berupa pokir DPRD PPU kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD.
Baca juga: Gerbong Mutasi akan Bergulir, DPRD PPU Harapkan 4 Kursi Kosong Ketua OPD Diisi Pejabat Definitif
"Sebelum peraturan kepala daerah tentang rencana kerja kepala daerah ditetapkan," kata Sujiati.
Pihaknya mengaku tetap setuju dengan nilai anggaran THL yang diusulkan oleh Bupati AGM sebagai kesejahteraan bersama.
Namun tambahnya, alangkah baiknya legislatif dan eksekutif dapat menjalin komunikasi terlebih dahulu agar dapat bersinergi agar roda pemerintahan berjalan lebih optimal.
Diketahui sebelumnya, Bupati Abdul Gafur Masud kembali membuat gempar media sosial.
Pasalnya, Bupati AGM memposting sebuah photo berupa hasil pembahasan tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD PPU dan anggaran pemerintah daerah (TAPD) di media sosial Instagram miliknya pada Kamis (25/11) malam.
Baca juga: Anggota DPRD PPU Prediksi APBD 2021 Defisit Hingga Rp 850 Miliar
Dalam photo yang ia posting tersebut merupakan berita acara hasil pembahasan KUA-PPAS tahun anggaran 2022 yang digelar di Gedung DPRD pada Rabu (24/11/2021) lalu.
Dalam berita acara hasil pembahasan tersebut didapati hasil bersama antar banggar dan TAPD yaitu pertama Alokasi anggaran gaji tenaga harian lepas (THL) dilakukan pengurangan sebesar Rp 50 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/bupati-agm-mendapat-kritik-tajam.jpg)