Berita Kutim Terkini
Lantik Puluhan Kades, Bupati Kutai Timur Ingatkan Hati-Hati dalam Pengelolaan Anggaran Desa
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman melantik 63 kepala desa terpilih hasil dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Kutai Timur 202
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman melantik 63 kepala desa terpilih hasil dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Kutai Timur 2021 beberapa waktu lalu.
Pengambilan sumpah atau janji jabatan tersebut dilangsungkan di Gedung Serba Guna Kawasan Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
"Saya Bupati Kutai Timur, dengan ini melantik saudara-saudari sebagai kepala desa," ucap bupati saat melantik puluhan kades tersebut
Nantinya, kepala desa yang dilantik akan mengemban masa bakti di wilayahnya masing-masing selama enam tahun, sejak tahun 2021 hingga 2027.
Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah berpesan kepada Kades agar segera melakukan koordinasi internal dengan perangkat desa usai dilantik.
Baca juga: Kisah Suami Istri Bersaing dalam Pilkades 2021 di Penajam Paser Utara, tak Langgar Aturan
Baca juga: Eks Kades Punan Rian Divonis Bersalah Kasus Korupsi, Rp 300 Juta Diserahkan ke Pemkab Malinau
Selain itu, Kades juga diminta untuk membangun komunikasi yang harmonis dengan BPD maupun lembaga di desa sebagai mitra kerja guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
"Bersinergi dengan tetap melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah di tingkat kecamatan dan instansi terkait dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.
Kades juga diminta agar mempelajari regulasi yang terkait dengan desa serta mencermati dan hati-hati dalam pengelolaan anggaran desa.
Perencanaan RPJMDes segera dilakukan dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten Kutai Timur.
"Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Desa bahwa perencanaan pembangunan desa harus mengacu pada perencanaan pembangunan daerah," ujarnya.
Pemberian program dan alokasi anggaran kepada desa jangan sampai memicu ketergantungan desa terhadap pemerintahan di atasnya.
Baca juga: Tiga Desa di Nunukan Ajukan Pilkades Ulang, Hasil Perhitungan Suara Calon Kades Imbang
Sebab maksud otonomi desa adalah mendorong kemandirian desa dan mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah.
"Gali dan kelola potensi desa. Manfaatkan sumber daya yang ada untuk meningkatkan kemandirian desa," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/bupati-kutai-timur-ardiansyah-sulaiman-melantik-kepala-desa-terpilih-di-gedung-serba-guna.jpg)