Berita Samarinda Terkini
Walikota Samarinda Andi Harun Minta Upah Minimum UMKM Juga Dirumuskan
Walikota Samarinda Andi Harun menanggapi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda untuk tahun 2022 yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Kota
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Walikota Samarinda Andi Harun menanggapi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda untuk tahun 2022, yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) beberapa waktu lalu.
Ia mengakui sudah menerima hasil rekomendasi UMK Samarinda tahun 2022 dari Depeko dan akan meneruskannya ke pemerintah provinsi untuk ditetapkan secara resmi.
Menurut Andi Harun Depeko juga perlu menetapkan upah minimum bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang juga diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 sebagai dasar acuan penetapan upah minimum.
"Pasal yang mengatur tentang upah minimum UMKM dalam PP ini tidak disebutkan secara rinci seperti penetapan UMK, jadi saya minta untuk cari perbandingannya dari daerah lain," sebut Andi Harun di Balai Kota Samarinda, Senin (29/11/2021).
Baca juga: UMK Nunukan 2022, Jadwal Penetapan dan Serikat Buruh Merasa Pesimis
Baca juga: UMK Balikpapan 2022 Masih Rahasia, Segini Bocoran Nominal Upah Minimum di Kota Minyak
Baca juga: Upah Minimum Kabupaten PPU Tahun 2022 Naik, tapi Nilainya Kecil
"Untuk upah minimum UMKM di pasalnya hanya diatur minimal 25 persen di atas garis kemiskinan, kalau tidak salah garis kemiskinan itu batas pendapatannya Rp 600.000, jadi kalau 25 persen, masih di bawah Rp 1 juta, saya minta dicarikan formula yang lebih humanis, sehingga upahnya layak dari sisi ekonomi," jelas walikota.
Setelah ditandatangani oleh walikota, rekomendasi UMK Samarinda kemudian akan diteruskan kepada pemerintah provinsi.
Walikota juga telah bertemu dengan seluruh unsur dewan pengupahan dari pihak pengusaha, serikat pekerja dan dinas tenaga kerja yang menyampaikan kenaikan upah minimum Kota Samarinda sebanyak 0,82 persen atau setara dengan Rp 25.000.
"Dalam regulasi nya sudah kita ikuti, tinggal nanti disosialisasikan dengan dunia usaha, tadi semua hadir dari serikat pekerja, unsur dari PNS nya juga ada, pengawasannya nanti tunggu (UMK) ditetapkan dulu di Pemprov," lanjut AH.
Dengan kenaikan UMK sebesar Rp 25.000 tersebut maka jumlah upah minimum bagi pekerja di Samarinda pada tahun 2022 menjadi Rp 3.137.676 dari yang semula Rp 3.112.156.
Kepala dinas tenaga kerja (Disnaker) Kota Samarinda, yang juga ketua Dewan Pengupahan Kota, Wahyono Hadi Putro menambahkan, bahwa terkait dengan pengawasan pelaksanaan UMK oleh perusahaan akan mengacu pada peraturan yang ada.
Pengawasan penerapan UMK dikatakan dilakukan oleh Dinakertrans provinsi, namun pihaknya terbuka jika ada masyarakat yang ingin melapor terkait penerapan UMK yang tidak sesuai seperti yang ditetapkan.
Baca juga: Disnakertrans Kaltara Sanggupi Tuntutan Buruh soal Struktur Skala Upah
"Masyarakat untuk melapor bisa ke kami (Disnaker), tetapi kami tetap koordinasi dengan pengawas dari Disnakertrans provinsi, itu juga ada tahapannya juga mulai dari nota pemeriksaan dan seterusnya," ucap Wahyono saat ditemui pada kesempatan yang sama.
Ia pun berharap semua perusahaan bisa menerapkan pengupahan sesuai dengan ketetapan upah minimum yang disepakati.
"Jadi Depeko sepakat sesuai peraturan yang ada berdasarkan PP 36 tahun 2021, pak walikota sudah setuju, tidak ada perubahan," imbuhnya. (*)