Jumat, 17 April 2026

Berita Nasional Terkini

Waspada Varian Omicron, Pemerintah Larang Perjalanan Orang dari 8 Negara Ini ke Indonesia

Pemerintah melarang masuknya orang asing ke wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Warta Kota/Nur Ichsan
Ilustrasi. Bandara Soekarno Hatta kembali ramai oleh para penumpang pesawat yang datang maupun hendak pergi ke sejumlah daerah seperti terlihat, Minggu (10/10/2021). Cegah pemyebaran Covid-19 varian baru pemerintah larang orang dari 8 negara ini masuk Indonesia. 

Dikutip dari Tribunnews.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan buka suara terkait varian baru Covid-19 asal Afrika Selatan, Omicron, yang tengah menjadi sorotan di dunia.

Mewaspadai masuknya varian Omicron atau B.1.1.529 yang diduga lebih cepat menular hingga ratusan kali ini, pemerintah memperketat aturan kedatangan dari luar negeri.

Di antaranya melarang masuknya WNA yang memiliki riwayat perjalanan dari negara Afrika Selatan, Boswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.

Bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, maka wajib melakukan karantina selama 14 hari.

Sementara, kebijakan masa karantina WNI dan WNA selain dari 11 negara tersebut juga ditambah, dari semula 3 hari menjadi 7 hari.

"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri diluar negara yang masuk daftar menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," kata Luhut, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Minggu (28/11/2021).

Baca juga: Selain Mahulu, Kabupaten Kukar Masuk Zona Hijau, Kasus Covid-19 di Kaltim Terus Melandai

Luhut menyebut, kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Senin, 29 November 2021 pukul 00.01 WIB.

Aturan tersebut, kata Luhut, akan diberlakukan selama dua minggu kedepan.

Selanjutnya, akan ada evaluasi dengan mengikuti perkembangan yang ada di lapangan.

Luhut juga menyampaikan, daftar negara yang dilarang masuk oleh pemerintah bisa bertambah maupun berkurang seiring dengan situasi yang ada.

"Daftar negara tersebut bisa bertambah bisa berkurang tergantung evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh pemerintah," ungkapnya.

Di sisi lain, Luhut berharap dalam kurun waktu satu hingga dua minggu kedepan, efek dari varian Omicron ke tubuh segera terungkap.

"Kami memperkirakan dengan kerjasama internasional yang baik, butuh 1 sampai 2 minggu kedepan untuk bisa memahami lagi bagaimana efek dari varian Omicron ini terhadap vaksin dan antibodi yang terbentuk dari infeksi alamiah," jelas Luhut.

Fakta Varian Covid-19 Baru, Omicron

Omicron, varian baru Covid-19 yang diidentifikasi pertama kali di Afrika Selatan, yang juga terdeteksi di Eropa dan Asia, meningkatkan kekhawatiran di seluruh dunia.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved