Berita Nasional Terkini
Waspada Varian Omicron, Pemerintah Larang Perjalanan Orang dari 8 Negara Ini ke Indonesia
Pemerintah melarang masuknya orang asing ke wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah larang perjalanan orang delapan negara ini ke Indonesia dan masa karantina dari luar negeri ditambah.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan varian baru dari virus Covid-19 yaitu B.1.1.529 atau Omicron.
Varian baru yang berasal dari Afrika Selatan ini ditetapkan WHO sebagai variant of concern.
Artinya, Omicron ini menjadi varian dari Covid-19 yang mendapat perhatian dari WHO karena cukup mengkhawatirkan.
Kepala Teknis WHO untuk Covid-19, Maria Van Kerkhove mengatakan, Omicorn atau B.1.1.529 diklasifikasikan sebagai varian yang perlu diperhatikan karena sifatnya yang memiliki jumlah mutasi besar.
Di beberapa mutasi varian ini pun memiliki karakteristik yang mengkhawatirkan.
Baca juga: Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19 di Kalimantan Utara, Bakal Jalankan PPKM Level 3
Baca juga: Pemkab Kubar Kembali Salurkan Bantuan Sosial ke Anak-anak Yatim Korban Covid-19
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Penajam Paser Utara, Tersisa Satu Kasus Positif Covid-19
Mencegah penyebaran varian Covid-19 tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuat peraturan baru bagi perjalanan orang yang masuk ke Indonesia.
Adapun dalam peraturan baru itu tertuang kalau pemerintah melarang masuknya orang asing ke wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
Dikutip dari Tribunnews.com dengan judul artikel Cegah Varian Baru Covid-19, Pemerintah Larang Perjalanan Orang dari 8 Negara ini ke Indonesia, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan bahwa aturan baru ini dilakukan guna menyikapi munculnya varian baru Omicron (B.1.1.529) dari luar Indonesia.
"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi," kata Angga dalam keterangan resminya, Minggu (28/11/2021).
Tak hanya itu, Ditjen Imigrasi juga kata Angga, menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara yang masuk dalam daftar tersebut.
Aturan pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait itu sendiri mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021.
Baca juga: Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Kutai Barat Melambat
Sedangkan untuk kedatangan orang asing selain dari negara-negara tersebut, kata Angga, saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kamis sarankan menghubungi kami melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja," tukasnya.
Masa Karantina dari Luar Negeri Ditambah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/naik-pesawat-tanpa-pcr-mulai-1-november-2021-ada-ketentuan-antigen-untuk-perjalanan-darat.jpg)