Berita Tarakan Terkini

DKUKMP Tarakan Sidang Tera Ulang, Sasar 150 Pedagang Pasar Tenguyun

Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Tarakan melakukan pemeriksaan tera ulang

Penulis: Risnawati | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Kegiatan tera ulang pada alat ukur milik pedagang di Pasar Tenguyun, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara pada Selasa (30/11/2021). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Tarakan melakukan pemeriksaan tera ulang pada alat ukur takar, timbang, dan pelengkapnya, Selasa (30/11/2021).

Kegiatan ini dilangsungkan selama dua hari. Total 150 pedagang yang memiliki alat ukur di Pasar Tenguyun disasar untuk melakukan pengecekan kondisi alat ukur milik mereka.

Kata Hari Wijaya, Kabid Pengembangan Perdagangan DKUKMP Kota Tarakan, kegiatan ini dimaksudkan agar ada tertib ukur dari pelaku usaha atau pedagang.

“Dengan perngertian, timbangan yang digunakan benar-benar timbangan yang sah yang tingkat keakurannya dapat kita yakini kebenarannya,” beber Hari kepada TribunKaltara.com, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Pastikan Hak Konsumen Terpenuhi, UPTD Metrologi Legal Lakukan Tera Ulang Timbangan Pedagang

Baca juga: BERITA FOTO: Wamendag Mentera Ulang Timbangan di Pasar Pandansari

Baca juga: Kesadaran Pedagang di Kaltim untuk Tera Ulang Timbangan, Rendah

Ia melanjutkan, sidang tera yang kita lakukan saat ini juga sebagai langkah mengejar target PAD Kota Tarakan.

Ia melanjutkan, ada retribusi yang dikenakan untuk proses tera timbang dan itu bervariatif.

“Paling timbangan yang manual atau konvensional itu 10 sampai 15 ribu per unit per timbangan,” beber Hari.

Dari sasaran 150 pedagang lanjut Hari bisa jadi jumlah timbangan atau alat uku yang dibawa lebih banyak.

Baca juga: Pastikan Hak Konsumen Terpenuhi, UPTD Metrologi Legal Lakukan Tera Ulang Timbangan Pedagang

“Kemungkinan bisa sampai 250-an di Pasar Tenguyun. Satu pedagang bisa menggunakan lebih dari satu timbangan,” cetusnya.

Biasanya lebih dari satu dimiliki sebagai cadangan dan antisipasi terjadi kerusakan.

Adapun untuk sidang rutin kegiatan tahunan akan mulai diberlakukan setiap tahun.

Karena lanjutnya masa berlaku tera itu hanya 1 tahun sehingga 1 tahun harus harus segera ditera ulang.

“Sidang tera hari ini full di Pasar Tenguyun selama 2 hari. Selanjutnya akan dijadwalkan ke Pasar Beringin dan Pasar Gusher per dua hari masing-masing lokasi,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved