Berita Tarakan Terkini
DKUKMP Tarakan Sidang Tera Ulang, Sasar 150 Pedagang Pasar Tenguyun
Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Tarakan melakukan pemeriksaan tera ulang
Penulis: Risnawati | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Tarakan melakukan pemeriksaan tera ulang pada alat ukur takar, timbang, dan pelengkapnya, Selasa (30/11/2021).
Kegiatan ini dilangsungkan selama dua hari. Total 150 pedagang yang memiliki alat ukur di Pasar Tenguyun disasar untuk melakukan pengecekan kondisi alat ukur milik mereka.
Kata Hari Wijaya, Kabid Pengembangan Perdagangan DKUKMP Kota Tarakan, kegiatan ini dimaksudkan agar ada tertib ukur dari pelaku usaha atau pedagang.
“Dengan perngertian, timbangan yang digunakan benar-benar timbangan yang sah yang tingkat keakurannya dapat kita yakini kebenarannya,” beber Hari kepada TribunKaltara.com, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Pastikan Hak Konsumen Terpenuhi, UPTD Metrologi Legal Lakukan Tera Ulang Timbangan Pedagang
Baca juga: BERITA FOTO: Wamendag Mentera Ulang Timbangan di Pasar Pandansari
Baca juga: Kesadaran Pedagang di Kaltim untuk Tera Ulang Timbangan, Rendah
Ia melanjutkan, sidang tera yang kita lakukan saat ini juga sebagai langkah mengejar target PAD Kota Tarakan.
Ia melanjutkan, ada retribusi yang dikenakan untuk proses tera timbang dan itu bervariatif.
“Paling timbangan yang manual atau konvensional itu 10 sampai 15 ribu per unit per timbangan,” beber Hari.
Dari sasaran 150 pedagang lanjut Hari bisa jadi jumlah timbangan atau alat uku yang dibawa lebih banyak.
Baca juga: Pastikan Hak Konsumen Terpenuhi, UPTD Metrologi Legal Lakukan Tera Ulang Timbangan Pedagang
“Kemungkinan bisa sampai 250-an di Pasar Tenguyun. Satu pedagang bisa menggunakan lebih dari satu timbangan,” cetusnya.
Biasanya lebih dari satu dimiliki sebagai cadangan dan antisipasi terjadi kerusakan.
Adapun untuk sidang rutin kegiatan tahunan akan mulai diberlakukan setiap tahun.
Karena lanjutnya masa berlaku tera itu hanya 1 tahun sehingga 1 tahun harus harus segera ditera ulang.
“Sidang tera hari ini full di Pasar Tenguyun selama 2 hari. Selanjutnya akan dijadwalkan ke Pasar Beringin dan Pasar Gusher per dua hari masing-masing lokasi,” pungkasnya. (*)