Natal dan Tahun Baru

PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Okupansi Hotel di Balikpapan Diprediksi Normal

Jelang Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) industri perhotelan yakini okupansi akan normal seperti public holiday biasanya,

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NIKEN DWI S
Ilustrasi hunian di salah satu hotel di Balikpapan, Kalimantan Timur. Jelang Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) industri perhotelan yakini okupansi akan normal seperti public holiday biasanya. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jelang Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) industri perhotelan yakini okupansi akan normal seperti public holiday biasanya.

PPKM Level 2 baru saja disandang Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Oktober 2021 lalu.

Sahmal Ruhip selaku Ketua PHRI Balikpapan sebut bahwa okupansi perhotelan di Kota Beriman ini sudah mulai membaik.

"Okupansi perhotelan di Balikpapan sudah terbilang baik, namun kalau dibilang stabil tentunya belum ya," ungkapnya.

Baca juga: PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru 2022 di Malinau, Pengetatan Akses 24 Desember

Baca juga: Daftar Aturan PPKM Level 3 Selama Natal dan Tahun Baru, Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan dan Samarinda, Mahulu Sempat Zona Hijau Kini jadi Kuning

Senada dengan Sahmal, M. Zuwaini selaku Wakil Ketua II Bidang Promosi dan Pengembangan Destinasi Pariwisata PHRI Balikpapan akui okupansi perhotelan di Balikpapan terjaga dengan sangat baik.

"Tidak ada penurunan, bahkan cenderung naik, walaupun tidak signifikan," ujar Zuwaini.

Menurut Zuwaini, PPKM level berapapun tak berpengaruh secara signifikan terhadap okupansi hotel di Balikpapan.

"Yang agak mengejutkan adalah PPKM Level 3 yang akan berlaku di Nataru nanti," ucapnya.

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, 33 Positif Covid-19 Baru, Antara Lain Anak Berusia di Bawah Umur

Zuwaini mengaku belum mendapatkan imbauan spesifik dan mendetail terkait event akhir tahun tersebut.

"Petunjuk teknisnya sendiri belum saya dapatkan apakah akan dibatasi lebih ketat atau diperlonggar daripada dibandingkan tahun lalu," tambahnya.

Namun demikian, Zuwaini sangat setuju dengan dilarangnya kegiatan yang menimbulkan kerumunan masyarakat khususnya pesta kembang api.

"Saya setuju sekali dengan dilarangnya pawai, arak-arakan dan pesta kembang api ini," lanjutnya.

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Target Vaksinasi Dikebut, Cakup 50 Persen Guru Hingga Pekan Depan

Zuwaini juga menjelaskan sejak dimulainya pandemi dan pemberlakuan PSBB dan PPKM Level 4, hotel-hotel di Balikpapan sudah membatasi kegiatan yang dilakukan dalam lingkup perhotelan seperti event-event wedding, dan lain-lain.

Sehingga, industri perhotelan di Balikpapan mengaku tidak membutuhkan persiapan khusus.

Zuwaini mengaku kendalanya adalah tidak dapat menyelenggarakan kegiatan event yang biasanya diselenggarakan pada akhir tahun sebelum pandemi berlangsung.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved